8.2 C
New York
Monday, November 4, 2024

Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Keluarga Korban Lakalantas di Labusel

Labusel, MISTAR.ID

PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara melalui PT Jasa Raharja Perwakilan Kisaran menindaklanjuti informasi Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) dari Satlantas Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Lakalantas itu mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor yang diketahui bernama Rahman mengalami Luka-luka, dan meninggal dunia pada tanggal 4 November 2024 setelah mendapat perawatan.

Lakalantas tersebut terjadi di Jalinsum Dusun Basilam Baru Desa Sosopan Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labusel KM 344-345 Medan – Gunung Tua, pada hari Jumat tanggal 1 November 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca juga: Jasa Raharja Sibolga Salurkan Santunan ke Keluarga Korban Kecelakaan

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Kisaran, Khairil melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kotapinang, Septian Jonatan menyampaikan turut berduka cita yang mendalam kepada orangtua dan keluarga korban.

Sebagai wujud kehadiran Negara kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas, Negara hadir memberikan santunan melalui Jasa Raharja sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK/010/2017 dan Nomor 16/PMK/010/2017.

Besaran santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta, cacat tetap maksimal sebesar Rp50 juta, biaya perawatan luka-luka maksimal sebesar Rp20 juta, penggantian biaya P3K di IGD maksimal sebesar Rp1 juta, dan penggantian biaya ambulans maksimal sebesar Rp500 ribu.

Dalam hal ini santunan meninggal dunia diterima orangtua tua korban selaku ahli waris yaitu sebesar Rp50 juta diserahkan kurang dari 24 jam setelah Rahman meninggal dunia dan biaya perawatan luka-luka telah di jaminkan di RSUD Rantauprapat.

“Ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan,” jelas Septian. Penyerahan santunan meninggal dunia disaksikan oleh Edi Surya Siregar selaku Pj Kepala Desa Sosopan.

Baca juga: Jamin Biaya Perawatan, Jasa Raharja Lengkapi Administrasi Korban Kecelakaan Beruntun

“Dana santunan diserahkan melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris. Dana santunan yang diserahkan oleh Jasa Raharja bersumber dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang di dalamnya sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” imbuh Septian.

Dalam kesempatan yang sama Edi Surya Siregar selaku Pj Kepala Desa Sosopan mewakili pemerintah setempat dan keluarga korban, mengucapkan terimakasih kepada PT Jasa Raharja.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Jasa Raharja, Satlantas Polres Labusel dan RSUD Rantauprapat atas sikap proaktif dalam proses penyelesaian santunan adik kami. Semoga dana santunan dari pemerintah melalui Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang di tinggalkan,” ujar Edi. (oel/hm27)

Related Articles

Latest Articles