Labuhanbatu, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu berhasil menyita 400 dokumen sebagai barang bukti dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dari ruang kerja Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) dan kantor Kepala Desa (Kades) Bandar Kumbul, pada hari Rabu 18/12/2024 lalu.
“Penggeledahan sesuai Nomor : PRINT-05/L.2.18/Fd.2/12/2024 tanggal 11 Desember 2024, ujar Kasi Intel Kejari Labuhanbatu Memed Rahmad Sugama SH, Jumat (20/12/24).
Ia menyebut, tim jaksa penyidik Kejari Labuhanbatu menggeledah di 2 tempat berbeda atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan DD di Desa Bandar Kumbul, Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2018 sampai dengan tahun 2022.
Baca juga:Dugaan Korupsi Desa Marombun Barat Dilapor ke Kejari Deli Serdang
Sementara penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dapat mendukung proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil penggeladahan tersebut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu sekitar 400 berupa surat, dokumen yang berhubungan dengan tindak pidana dimaksud.
Selanjutnya, terhadap barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim jaksa penyidik akan dilakukan validasi dan  verifikasi untuk dilakukan penyitaan. Pihak penyidik menegaskan bahwa setiap tindakan yang diambil selama proses penggeledahan  ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan menghormati hak-hak setiap individu bersangkutan.
Diperkirakan dari tindakan dugaan korupsi DD tersebut, negara mengalami kerugian Rp 2 miliar lebih.
Diketahui penggeledahan terhadap dua kantor tersebut sebagai tindak lanjut dari penyidikan yang dilakukan Kejari Labuhanbatu bersamaan dengan Dirut Pudam Tirta Bina, Paruhum Siregar yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. (yazis purba/hm17)