15.8 C
New York
Wednesday, September 11, 2024

ASN Bapenda Labuhanbatu Diminta untuk Jauhi Tindakan Pungli

Labuhanbatu, MISTAR.ID

Tim Satgas Saber Pungli Labuhanbatu memaparkan garis-garis pelanggaran hukum tindakan pungutan liar (pungli) bertempat di aula kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (11/9/24).

Kasi Pengawasan (Kaswas) Polres Labuhanbatu, AKP Sutyono mengatakan, istilah pungli sangat familiar di telinga masyarakat Indonesia. Pungli juga dapat terjadi dimana saja, baik itu di jalanan, hingga di dalam perusahaan atau di sebuah instansi dan birokrat pemerintah.

“Tindakan ini juga merupakan tindakan yang tercela. Pungli juga merupakan singkatan dari kata pungutan liar yang berarti tindakan meminta sesuatu berupa uang dan lain sebagainya kepada seseorang, lembaga ataupun perusahaan tanpa menuruti peraturan yang lazim,” ujarnya.

Sutyono mengatakan, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan seseorang melakukan pungutan liar diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang dan sistem pengawasan yang lemah.

“Salah satu konteks ke arah saber pungli lainnya adalah gratifikasi, karena di dalam gratifikasi pasti ada kaitannya memberi dan menerima, itu susah untuk dipungkiri. Pungli adalah bagian terkecil dari perbuatan melanggar hukum karena bisa dilakukan orang per orang, antara pelanggan dengan pekerja, lain dengan korupsi yang dilakukan dengan cara berjamaah,” katanya.

Baca Juga : Plt Bupati Labuhanbatu Salurkan BLT DD dan Honor Tenaga Posyandu

Sutyono menyebutkan, sebagai petugas pelayanan publik setiap pekerjaan didukung dengan anggaran. Jadi sudah pasti kemungkinan kecil untuk melakukan pungli, bahkan tidak ada karena semua sudah didukung dengan anggaran.

“Namun perlu diketahui pungli ini kerap terjadi pada instansi yang berhubungan dengan pelayanan,” katanya.

Dalam suatu pelayanan publik, pungli dapat dilakukan oleh seseorang (pelaksana pelayanan publik) dengan cara meminta pembayaran uang yang tidak sesuai atau tidak ada aturan atas layanan yang diberikan kepada pengguna layanan.

Disebutkan, pungli juga merupakan salah satu bentuk contoh mal administrasi yang cukup sering terjadi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Terdapat beberapa faktor yang kemudian menyebabkan pelaksana layanan publik melakukan tindakan pungli diantaranya disebabkan akan ketidakjelasan prosedur layanan dan adanya penyalahgunaan dalam hal wewenang.

“Termasuk juga keterbatasan mengenai informasi layanan yang diberikan, sehingga tidak dapat diakses oleh para pengguna layanan. Kemudian Kurangnya dalam hal integritas pelaksana layanan, serta kurangnya dalam hal pengawasan dari atasan serta berbagai pengawas internal,” jelasnya.

Sutyono melanjutkan, penyebab lainnya yakni adanya kebiasaan dari pelaksana serta pengguna layanan. Sutyono berharap kepada seluruh ASN Bapenda untuk menjauhi perbuatan melawan hukum seperti halnya pungli, karena menurutnya, seluruh akses pekerjaan ASN sudah didukung dengan anggaran dari pemerintah. (yazis/hm24)

 

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles