16.7 C
New York
Monday, September 30, 2024

Acan dan Tommy Tak Terbukti Menipu, Polres Labuhanbatu Terbitkan SP3    

Labuhanbatu, MISTAR.ID

Laporan polisi bernomor :  LP/B/260/III/2024/RES-LBH/POLDA SUMUT tanggal 01 Maret 2024, yang dibuat Sawangin, warga Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, terhadap Acan alias Sujian dan putranya Tommy, yang tinggal Rantauprapat, kandas. Polres Labuhanbatu telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Benar, Polres Labuhanbatu telah menerbitkan SP3, bernomor:SP.Lidik/467/IV/RES.III/2024/Reskrim, tertanggal 20 April 2024”, ucap Acan, Rabu (24/4/2024)

Polres Labuhanbatu menerbitkan SP3, kata Acan, karena laporan Sawangin, terhadap dirinya dan putranya tersebut,  bukan merupakan tindak Pidana,
Atas terbitnya SP3 ini, menurutnya, dia bersama putranya Tommy, tidak akan melaporkan balik pelapor, atas nama Sawangin.

Baca juga; Dijanjikan Kerja, Wanita Muda Dirampok di Asahan dan Nyaris Diperkosa

“Saya sudah memaafkan pelapor dan tidak akan melaporkan balik Sawangin” ucap Acan alias Sujian, anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2014 – 2019 ini.

Katanya, Tuhan itu maha pemaaf.  Kita sebagai hamba yang sama, haruslah saling memaafkan. Apalagi dendam itu tidaklah baik.

“Sudah saya maafkan, mungkin beliau khilaf. Saya ini sudah berumur,  taklah baik berseteru. Pintu rumah  saya selalu terbuka untuk siapapun itu. Silahkan datang. Mari kita bicara baik-baik”, katanya.

Sebelumnya, Sawangin, menuduh Acan alias Sujian bersama putranya Tomny, diduga telah menipu dirinya. Sehingga dia membuat laporan polisi ke Polres Labuhanbatu. (yazis purba/hm17)

Related Articles

Latest Articles