19 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Komisi C DPRD Toba Imbau OPD Matangkan Rencana Penggunaan Anggaran

Baca Juga : Komisi A DPRD Toba Kritik Kinerja Sejumlah OPD yang Belum Optimal

Selanjutnya, berdasarkan Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sekaligus kepala sekolah, dimana salah satu syarat menjadi kepala sekolah berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberikan penugasan.

“Ternyata pada faktanya sesuai amatan di lapangan, masih terdapat sekolah SMP di Kecamatan Habornas, berjabatan PLT Kepala Sekolah tidak dapat definitif sesuai Permendikbud,” katanya.

Kemudian terdapat Silpa dari DAU sebesar Rp13 miliar lebih, dari gaji dan anggaran DAK fisik Silpa sekitar Rp4 miliar sesuai dengan diskusi dengan OPD terkait. Hal ini disebabkan akibat penerimaaan anggaran bantuan dewan provinsi, sehingga dana DAK di Silpakan. Di samping itu, sisa anggaran tidak sama dengan anggaran yang ditampung dengan satuan harga sesuai peraturan.

“Untuk itu ke depannya diminta kepada tim untuk merevisi satuan harga Pemerintah Kabupaten Toba dengan penyesuaian kondisi lapangan,” tegas Binsar. (nimrot/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles