15.9 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Ketua PGRI Dairi Bantah Pengutipan Iuran Anggota Secara Paksa

Sidikalang, MISTAR.ID

Ketua PGRI Dairi, Jolenta Sihaloho, Selasa (14/2/2023) membantah adanya informasi beredar di masyarakat, yang mengatakan PGRI telah melakukan pengutipan iuran dari anggota secara paksa.

“Tidak betul PGRI Dairi melakukan pengutipan iuran secara paksa terhadap anggota. Pembayaran iuran suatu kewajiban sebagai anggota organisasi profesi. Namun, tidak ada dilakukan pemaksaan,” ujar Ketua PGRI Dairi Jolenta Sihaloho di Sidikalang kepada MISTAR.ID, Selasa (14/2/23).

Sebagaiman Informasi yang beredar di tengah masyarakat, yang menyebut bahwa PGRI Dairi telah melakukan mengutip secara paksa, semua itu kata dia tidak benar.

Baca Juga: Bupati Dairi Ajak PGRI Bangkitkan Pendidikan untuk Peningkatan SDM

“Pembayaran iuran belum ada, kecuali saat pendaftaran. Itu pun hanya satu bulan, karena setiap anggota yang mendaftar wajib membayar uang pangkal, uang kartu dan iuran satu bulan,” paparnya.

Ketua PGRI itu juga menjelaskan, berdasarkan aturan organisasi, setiap anggota wajib membayar iuran setiap bulan. Namun, PGRI Dairi saat ini, masih tahap sosialisasi bagaimana cara pembayaran iuran oleh anggota, apakah melalui manual/autodebet.

Baca Juga: Sejumlah Guru di Dairi Mengaku Resah Disuruh Setor Iuran PGRI ke Bank Sumut

Tetapi anehnya, malah sudah banyak beredar tudingan pengutipan secara paksa. “Jadi sekali lagi tidak benar ada pengutipan iuran secara paksa. Pembayaran iuran anggota untuk PGRI Dairi, belum berjalan secara resmi. Dan kemudian, pembayaran iuran adalah suatu kewajiban anggota,” ujarnya mengulang.

Berdasarkan AD/ART PGRI, iuran anggota sebesar Rp6.000 setiap bulan. Setiap iuran anggota yang dibayarkan, selanjutnya disetor 10 persen ke PB-PGRI, 20 persen ke provinsi, 30 persen ke kabupaten/kota dan 40 persen ke cabang.

Lanjut Jolenta, mengenai wewenang organisasi profesi adalah untuk menetapkan, menegakkan kode etik guru, memberikan bantuan hukum kepada guru, memberikan perlindungan profesi guru, melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru serta memajukan pendidikan nasional.(Manru/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles