Toba, MISTAR.ID
Nasib sial menimpa Mardinata Hasibuan alias MH, gara-gara kartu pengenal juru parkir kadaluarsa alias telah mati, ia pun terjaring operasi premanisme. MH diduga melakukan pungutan liar (pungli) dan dianggap meresahkan masyarakat di Jalan SM Raja Kelurahan Napitupulu Bagasan Kecamatan Balige Kabupaten Toba Provinsi Sumatra Utara. Akhirnya MH pun diamankan aparat Kepolisian Sektor Balige Resor Toba, Selasa (2/11/21)
MH diamankan, terkait laporan masyarakat atas tindak pemerasan yang dilakukannya dengan berdalih sebagai juru parkir dengan melakukan pungutan liar terhadap setiap masyarakat yang parkir di seputaran bundaran Indomaret Balige. MH mengutip parkir sebesar Rp2000 per unit mobil. Namun setelah ditelisik, MH memiliki kartu tanda pengenal selaku petugas parkir, namun sayangnya kartu tersebut sudah berakhir.
Kapolsek Balige melalui Kanit Reskrim Ipda Jefriadi Silaban Rabu (3/11/21) mengatakan petugas mengamankan pelaku serta barang bukti sejumlah uang, pluit dan kartu pengenal, seraya melakukan interogasi. Selanjutnya terhadap MH dilakukan pembinaan serta membuat surat pernyataan agar pelaku segera melengkapi perpanjangan kartu tanda pengenal parkir miliknya.
Baca juga:E-Parking Resmi Diterapkan di Medan, Bobby: Seluruh Jukir Tetap Dipekerjakan
“Operasi ini berdasarkan Telegram Kapolda Sumut Nomor ST/759/XI/OPS 2/2021 tanggal 1 November 2021 tentang premanisme,” tutur Ipda Jefriadi.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Toba Tito Siahaan, mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan aparat kepolisian. Ia mengimbau agar setiap petugas Dinas Perhubungan memenuhi kelengkapan administrasi saat menjalankan tugas, salah satunya petugas parkir.
Kepala Bidang Pelayanan dan Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Toba Partogi Tambunan, membenarkan bahwa Mardinata Hasibuan merupakan petugas resmi Dinas Perhubungan selaku tenaga kontrak atau honorer. Bahwa dalam melaksanakan tugasnya, setiap petugas parkir sudah dilengkapi dengan karcis dan kelengkapan lainnya.
Partogi berkilah, terkait kelengkapan adminitrasi, termasuk kartu pengenal yang sudah berakhir, hal itu sebelumnya selalu diingatkan untuk diperpanjang.
Baca juga:Operasi Premanisme Polres Batu Bara Berlanjut, 6 Preman Ditangkap
Pengelolaan parkir sebagai salah satu sektor pemasok PAD Toba, merujuk pada Perda No 4 Tahun 2012 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. Sedangkan pemungutan retribusi parkir dilakukan oleh Dinas Perhubungan melalui petugas parkir dengan status tenaga kontrak.
Saat ini, menurut Partogi jumlah tenaga kontrak khusus sebagai petugas parkir berjumlah 13 orang. Mengingat keterbatasan jumlah SDM tersebut, maka Dinas Perhubungan memberdayakan tenaga kontrak atau honor yang tadinya hanya bertugas sebagai petugas Pengamanan Lalulintas. (james/mistar)