21.5 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Hadiri Undangan Polres Dairi Soal LP, Kepala BKAD: Ali Marhaban Langgar Disiplin ASN

Sidikalamg, MISTAR.ID

Dekman Sitopu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah(BKAD) Pemerintahan Kabupaten Dairi mengaku menghadiri undangan penyidik Polres Dairi soal LP/B/106/VII/2023/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara, Jumat(14/4/23).

Hal itu diakui Dekman Sitopu di ruang kerjanya, Jumat (14/4/23). Disebutkannya, sekitar pukul 11.00 Wib, dirinya hadir di hadapan penyidik untuk diwawancarai.

Dalam kesempatan itu, Dekman mengaku hanya sekedar diwawancarai mengenai laporan polisi (LP) atas nama pelapor Ali Marhaban Sitohang, salah seorang ASN di Pemkab Dairi.

Baca Juga:Dugaan Pidana Pencucian Uang, Bendahara Kesbangpol Dairi Dipolisikan Sekretaris Kesbangpol

Wawancara dimaksud, merupakan diskusi mencari solusi atas LP tersebut, apakah ada unsur pidana atau tidak. Menurut Dekman, tidak ada unsur pidana sesuai LP tersebut.

Justru dia menyebutkan, Ali Marhaban Sitohang diduga melanggar disipliner ASN karena tidak melaksanakan tugas sesuai surat perintah tugas (SPT) yang ditandatangani pimpinan, yaitu atas nama Sekda Dairi Budianta Pinem.

“Tidak ada unsur pidana disana, sebab uang yang terlanjur ditransfer ke rekening Ali Marhaban Sitohang oleh bendahara, tidak digunakan dan cukup dikembalikan saja. Tetapi hal itu tidak dilakukan Ali Marhaban dan sudah masuk dalam pelanggaran disiplin ASN,” kata Dekman Sitopu.

Baca Juga:Terkait Dugaan Penghinaan, Sekda Dairi Dipanggil Mendagri ke Jakarta

Sekda Dairi, Budianta Pinem yang dihubungi mistar.id di lingkungan Kantor Bupati Dairi Jumat (14/4/23), mengenai benar tidaknya SPT Ali Marhaban dia tandatangani atas Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk mengantarkan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan APBD TA 2022 ke Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), belum memberikan komentar.

Sebelumnya diberitakan mistar.id, Bendahara Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemerintahan Kabupaten Dairi berinisial PHUM, dilapor ke Polres Dairi oleh Seketaris Kesbangpol, Ali Marhaban Sitohang. Laporan itu mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (9/3/23).

Laporan Sekretaris Kesbangpol Pemakab Dairi itu tercatat dalam bukti Laporan Polisi Nomor STTLP/B/106/VII/2023/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara. Usai melapor, Ali Marhaban Sitohang membenarkan pelaporan dirinya kepada media.

Baca Juga:Alokasi DAK Fisik 2023 Dinkes Dairi Kosong, Pembangunan Baru Dua Unit Pustu Batal

Dikatakannya, ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), juga diduga dilakukan oleh Bendahara Kesbangpol Dairi dengan mentransfer uang ke rekening Ali Marhaban Sitohang secara paksa dan tanpa sepengetahuan dirinya.

Uang tersebut sebagai biaya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk mengantarkan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan APBD TA 2022 ke Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sumatera Utara di Medan.

Biaya tersebut sebelumnya sudah dia tolak dengan alasan, dirinya sama sekali tidak mengetahui isi dokumen SPJ yang hendak diantar ke BPK-RI. Walau dia menolak dan tidak melaksanakan tugas tersebut, akan tetapi Bendahara diketahui mempertanggungjawabkan biaya SPPD atas namanya.

Dijelaskannya, selain masalah soal SPPD menjadi dugaan tindak pidana pencucian uang, masalah lain soal dugaan penyimpangan penggunaan alokasi anggaran lain dari sumber dana APBD TA 2022 pada Badan Kesbangpol Dairi, juga sudah pernah dilaporkan ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Dairi, namun tak ada direspon.

Atas dasar itu juga dirinya nekat melaporkan Bendahara Kesbangpol Dairi ke Mapolres Dairi dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.(manru/hm01)

 

 

Related Articles

Latest Articles