Sidikalang,MISTAR.ID
Sebanyak 33 Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Organissi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) mengatasnamakan Forum Lintas Ormas Dairi yang ada di Kabupaten Dairi, imbau masyarakat Kabupaten Dairi agar tidak terprovokasi untuk melakukan aksi dan aksi anarkis secara langsung maupun melalui media social.
Iimbauan itu disampaikan secara serempak di halaman Gedung Jaulil Manik di Jalan Sisimangaraja Sidikalang,Jumat (7/5/21).
Imbauan itu juga merupakan aksi penolakan sejumlah aksi yang terjadi di Kabupaten Dairi baru-baru ini. Dimana, aksi yang sudah terjadi dinilai dapat memicu perpecahan persaudaraan yang sudah terjalin baik selama ini di Kabupaten Dairi.
Pola penyampaian aspirasi oleh sejumlah masyarakat para pelaku aksi terhadap Pemerintah Kabupaten Dairi, dinilai tidak lagi santun. Karena sudah sampai menyerang pribadi, baik secara langsung maupun melalui media social.
Hal itu ditegaskan Ketua Pengurus Besar Lembaga Kebudayaan Pakpak (PB-LKP) Umar Ujung didampingi penasehat Ikatan Pemuda Karya(IPK) Manahan Panggabean mewakili Forum Lintas Ormas Dairi.
“Imbauan dan pernyataan ini untuk menyikapi opini dan dinamika berkembang ditengah masyarakat Dairi, yang dinilai dapat mengganggu suasana bathin, keharmonisan, sosial berbudaya , khususnya masyarakat Dairi yang membangun narasi negative terhadap kelompok dan pejabat publik dengan kalimat-kalimat penyerangan kehormatan yang merugikan individu melalu medsos,” Ketua PB-LKP Umar Ujung.
Baca Juga: Pemkab Dairi Konsisten Bantu Warga Terkait Penciutan Hutan Sesuai Aturan dan Kewenangan
Untuk itu Forum Lintas Ormas Dairi mengajak seluruh elemen masyarakat Dairi agar tetap memelihara keharmonisan, kerukunan dan kekondusifan, juga agar tidak terpancing propoganda .
Selain imbauan, Forum Lintas Ormas Dairi juga mendesak Kepolisian Republik Indonesia agar mengambil tindakan tegas dan memberlakukan hukum terhadap para penanggungjawab aksi yang baru-baru ini didepan kantor Bupati Dairi ,yang melakukan tindakan anarkis seperti pengrusakan fasilitas umum yakni pagar kantor bupati, penganiayaan terhadap oknum Sat Pol PP, dan pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi covid-19.
Ke 33 Ormas tersebut yaitu: PB LKP, FORKALA, DPD IPK, HIMPAK, KARANG TARUNA, PAKALIMA PAKPAK SILIMA SUAK, GEMA SICIKE-CIKE, AMPI,PD MUHAMMADYAH ,GP ANSOR, PP, FKUB, PUJAKESUMA, FP2BD, MPI, WAMADA, Panguyupan Sunda, IMAPI, APPD, BANSER NU, DPC PKN, yang keseluruhannya terdaftar di Instansi Pemerintah Kabupaten Dairi dan berdomisili di Dairi.(Manru/hm13)