21.7 C
New York
Monday, October 7, 2024

Dua Pelaku Pencurian di Rumah Pegawai BUMN Diringkus Polres Tebing Tinggi

Terungkapnya kasus ini berawal Senin (19/6/23). Dimana ketika korban Pandapotan Cristian Purba masuk di rumah Dinasnya, korban mendapati pintu dan jendela rumah sudah terbuka dan isi rumah sudah berantakan.

Selain itu, sejumlah barang-barang didalam rumah sudah hilang, yakni satu unit TV 32 inchi, tiga pasang sepatu sport, satu seat speakee edifier, satu unit mesin cuci dan sejunlah peralatan olahraga serta barang berharga lainya.

Baca juga : Dukung Program Polri, Kapolres Tebing Tinggi Serahkan 50 Buku ke Pantai Asuhan Yayasan Amalia

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp24.500.000, dan menyadari rumahnya telah dimasuki maling, korban kemudian membuat pengaduan ke Polres Tebing Tinggi,” jelas AKBP Andereas.

Ia menambahkan terduga pelaku ini merupakan spesialis pembobol rumah kosong.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e dari KUHPidana, ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkas AKBP Andreas. (nazli/hm18)

Related Articles

Latest Articles