Pransiskus mengakui, kegiatan tersebut dari Kementrian PUPR dengan pagu Rp600 juta dan penanggungjawab pengerjaannya adalah (Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD).
“Saya sudah lupa aturan-aturan pengerjaannya saat itu. Kalau tidak salah panjangnya kurang lebih sekitar 800 meter, lebarnya bervariasi ada 210 ada 220 meter, mendetailnya saya lupa,” terangnya.
Baca Juga : Kajati Sumut Tinjau Proyek DPSP Danau Toba
Menanggapi hal itu, Plh Camat Uluan Windra Marpaung mengatakan, kerusakan bangunan rabat beton saat ini mungkin dapat diperbaiki atau ditinjau kembali oleh pihak terkait dari Provinsi atau Kabupaten apakah tidak sesuai dengan RAB atau Volume dan gambar desainnya.
“Saya tidak tau kalau tidak ada laporan masyarakat. Proyek itu tahun 2019, mungkin Camat yang terdahulu lebih mengetahui, saya baru tahun ini Plh Camat Uluan,” tukasnya. (hotman/hm24)