8.1 C
New York
Monday, October 28, 2024

Warga di Lahan 65 Desa Sampali akan Dapat Relokasi dan Ganti Rugi

Sementara itu, seorang warga S Hutajulu yang mau menerima ganti rugi mengaku apa yang telah dilakukan pengembang sudah sangat bagus.

“Saya pilih pindah, karena saya tidak ingin ribut-ribut. Tetapi ada juga warga milih relokasi. Baiknya tinggal pilih saja, antara relokasi atau ganti rugi,” jelasnya.

Ia pun berharap agar warga yang bertahan untuk segera memilih apakah relokasi atau ganti rugi uang. “Ambil ganti rugi atau relokasi,” terangnya.

Warga lainnya Hutagalung berterimakasih kepada pengembang yang mau memberikan relokasi atau ganti rugi uang kepada masyarakat yang selama ini tinggal di Tanah 65 Dusun 24 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan.

“Di relokasi di lahan yang sama dengan rumah yang layak. Saya berterimakasih kepada pengembang. Mungkin baru ini pengembang memberikan relokasi di lahan yang sama,” katanya.

Baca juga: Plang PTPN2 Segera Didirikan di Lahan HGU 152 Sampali

Warga lainnya Boru Silitonga juga mengaku sangat senang dengan kehadiran pihak pengembang. “Selama ini kami masih bingung, sekarang kami sudah bisa tidur dengan nyenyak,” ucap dia.

Sementara itu, pria yang mengaku pemilik lahan, Suprapto, mengaku kalau status lahan ini berkekuatan hukum.

“Secara hukum sudah selesai sampai putusan PK kemudian kewajiban kami kepada negara sudah kami selesaikan dengan membayar aset dan keputusan sudah ingkrah,” terang dia.

Suprapto mengaku kalau ia sangat ingin masyarakat menempati rumah milik sendiri. “Secara manusiawi, masyarakat yang tinggal di lahan itu bagian dari kita,” kata dia.

Di akhir pertemuan, masyarakat membacakan pernyataan sikap tentang kehadiran pengembang tidak merugikan masyarakat Tanah 65 Dusun 24 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan. (saut/hm22)

Related Articles

Latest Articles