17.8 C
New York
Thursday, September 26, 2024

Warga di Lahan 65 Desa Sampali akan Dapat Relokasi dan Ganti Rugi

Medan, MISTAR.ID

Warga yang menempati tanah garapan di lahan 65 Dusun 24 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, akan mendapatkan relokasi dan ganti rugi oleh pihak pengembang.

Kepala Desa Sampali M Rusland mengatakan, masyarakat sudah menempati di lahan tersebut sudah puluhan tahun. Selama itu pula, rumah yang mereka tempati tanpa kejelasan surat yang sah.

“Sudah lama mereka menempati di lahan itu,” kata Rusland usai menghadiri pertemuan dengan masyarakat dan pihak tim pengembang di Tanah 65 Dusun 24 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Minggu (19/5/24).

Dia mengaku sangat mengapresiasi pengembang yang telah memberikan relokasi dan ganti rugi terhadap masyarakat.

Baca juga: Bangunan Pagar Tutup Areal Perumahan Karyawan eks PTPN 2 Sampali, Warga Ngeluh

“Tadi sudah jelas kita dengar sama-sama kalau, nantinya masyarakat akan mendapatkan relokasi di lahan yang sama. Dan rumah yang digantikan itu nanti berstatus SHM. Dan apabila tidak ingin mendapatkan relokasi akan mendapatkan ganti rugi uang,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika pihaknya sendiri sudah melakukan pendekatan terhadap masyarakat agar program ini diterima dengan positif.

“Kita berharap masyarakat tidak mendengarkan pihak-pihak ketiga yang ingin merusak kenyamanan masyarakat. Ini sangat bagus,” kata Rusland.

Related Articles

Latest Articles