26.9 C
New York
Tuesday, July 16, 2024

Tak Kantongi Izin Bangunan, Warga yang Duduki Lahan Eks PTPN II Turuti Aturan

Diakuinya, masyarakat tidak merasa dirugikan dengan adanya pembongkaran ini.

“Tapi, di sini kami tidak merasa dirugikan. Karena kami mendapatkan ganti rugi,” tutur Rangkuti.

Baca juga : Eksekusi Lahan di Desa Sampali Ricuh

Ditambahkannya, bentuk ganti rugi yang diterima warga juga berupa uang atau relokasi.

“Terserah kita untuk memilih relokasi atau ganti uang. Sebagian masyarakat ada yang memilih uang, ada juga yang memilih relokasi,” pungkasnya. (berry/hm18)

Related Articles

Latest Articles