Deli Serdang, MISTAR.ID
Kegiatan sosialisasi perda (sosper) anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang belum memiliki peraturan yang mengatur tentang cara pelaksanaan serta pertanggung jawaban kegiatan itu.
Hal ini diketahui berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Sehingga diduga ada sekitar Rp1,2 miliar yang menjadi temuan BPK tahun 2023.
Dalam laporan bernomor 99/LHP/VII.MDN/12/2023 ditemukan data penggunaan anggaran meliputi biaya cetak spanduk, catering makan minum, sewa tenda, honor pembawa acara, pengganti transport masyarakat dan lainnya tidak jelas.
BPK RI Perwakilan Sumut menemukan ada 805 kegiatan sosper yang dilaksanakan 46 anggota DPRD Deli Serdang pada tahun 2023.
Berdasarkan hasil pengujian atas pertanggung jawaban, ternyata kegiatan sosper di Kabupaten Deli Serdang belum memiliki peraturan yang mengatur tentang cara pelaksanaan serta pertanggung jawaban kegiatan tersebut.
Saat mistar.id menghubungi Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri dan Sekretaris Dewan (Sekwan), Binsar TH Sitanggang terkait informasi itu, belum ditanggapi.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, Edwin Nasution mengaku tidak begitu memonitor, namun sepertinya tidak ada TGR (Tuntutan Ganti Rugi).
“Sepertinya tidak ada TGR untuk tahun 2023,” sebut Edwin saat dikonfirmasi. (sembiring/hm18)