4.3 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Sidang GTRA Deli Serdang Bertujuan Menata Penguasaan dan Pemanfaatan Tanah

Deli Serdang, MISTAR.ID

Konflik agraria dan sengketa tanah kerap menjadi salah satu faktor yang mengganggu efektivitas dalam kehidupan sosial masyarakat.

Karenanya, dengan diadakannya sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk redistribusi tanah tahun 2024 diharapkan penataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah akan menjadi lebih berkeadilan dan dampak pemerataan ekonomi akan lebih cepat dirasakan masyarakat.

Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Deli Serdang, Citra Effendi Capah yang juga Wakil Ketua GTRA daerah ketika memimpin sidang GTRA tahap II tahun 2024 di Aula Cendana, lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, pada Senin (9/12/24).

Baca juga:Bupati Sergai Pimpin Sidang GTRA untuk Redistribusi 500 Bidang Tanah

“Ini penting untuk dilakukan agar ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah yang selama ini terjadi dapat diatasi. Sehingga bisa memberi harapan baru untuk perubahan dan pemerataan sosial ekonomi masyarakat secara menyeluruh,” kata Citra.

Disebutkan, dengan luas wilayah mencapai 2.497,72 km persegi, Kabupaten Deli Serdang memiliki potensi agraria yang besar. Hal itu menjadikan Deli Serdang sebagai wilayah prioritas dalam program reforma agraria.

Oleh karena itu, tambah Pj Sekda, GTR Deli Serdang sebagai lembaga lintas sektor harus bisa menjadi forum untuk menyelesaikan persoalan ego sektoral yang menghambat pelaksanaan reforma agraria di Deli Serdang.

Baca juga:Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria, Desember Serahkan Sertifikat untuk Masyarakat

Menurutnya, sidang GTRA yang dilaksanakan bertujuan untuk menetapkan subjek dan objek redistribusi tanah tahun anggaran (TA) 2024.

“Pada tahap pertama sudah disidangkan 500 bidang tanah dan hari ini 600 bidang tanah. Jadi total 1.100 bidang tanah yang menjadi target di tahun 2024,” papar Pj Sekda.

Selanjutnya, tahap II dengan wilayah mencakup 19 desa, meliputi Percut Sei Tuan (tiga desa), Patumbak (tiga desa), Pancur Batu (11 desa), Namorambe (satu desa), dan Sunggal (satu desa).

Baca juga:Saat Sidang, GTRA Yakin Redistribusi Tanah Wujudkan Kesejahteraan Warga

“Reforma agraria merupakan kebijakan nasional yang bersifat strategis yang bertujuan untuk mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar kepemilikan tanah serta memberi kepastian hukum atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan,” tegas Citra.

Secara fundamental, sebutnya lagi, kebijakan reforma agraria memberikan program-program yang dapat menuntaskan masalah kemiskinan, memberi pengakuan hak atas tanah yang dimiliki. Baik secara pribadi, negara, dan tanah milik umum yang pemanfaatannya untuk memenuhi kepentingan masyarakat.

“Mari menjaga semangat kolaborasi, bersinergi, dan berkomitmen untuk menyukseskan penyelenggaraan reforma agraria secara adil dan berkelanjutan di Kabupaten Deli Serdang. Sehingga, sektor agraria di Deli Serdang semakin unggul, maju, dan berkembang,” harap Citra. (rinaldi/hm16)

Related Articles

Latest Articles