15.2 C
New York
Friday, October 4, 2024

Pj Bupati Deli Serdang Serahkan 296 SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), M Ari Mulyawan menyampaikan Kabupaten Deli Serdang memiliki 34 kades hasil pemilihan tahun 2022-2028 yang dilantik pada 20 Mei 2022.

Para kades tersebut berhak untuk mendapat perpanjangan masa jabatan sesuai dengan UU nomor 3 tahun 2024.

“Namun dapat kami disampaikan, ada 8 kepala desa yang tidak bisa diperpanjang masa jabatannya. Antara lain 7 kepala desa yang telah meninggal dunia dan satu kepala desa yang sudah diberhentikan karena telah melanggar larangan sebagai kepala desa. Sehingga saat ini perpanjangan diberikan kepada 296 kepala desa,” ujar Ari.

Kata Ari, Pemkab Deli Serdang sebelumnya telah melaksanakan pengukuhan terhadap 73 kades periode 2018-2024 yang habis masa jabatannya pada 13 Februari 2024, dan sudah dilaksanakan pengambilan sumpah janji dan pengukuhan pada Rabu (5/5/24).

Baca juga : Peringatan Maulid Nabi, Pj Bupati Deli Serdang Ajak Umat Islam Teladani Akhlak Rasulullah

Sehingga, masa jabatan kades di Kabupaten Deli Serdang, yakni 73 kades dengan masa jabatan 13 Februari 2018 sampai 13 Februari 2026 dan dari 296 kades dengan masa jabatan 20 Mei 2022 sampai 20 Mei 2030.

Kemudian terdapat 11 kades yang diisi dengan pejabat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Deli Serdang.

“Seluruh kepala desa di Kabupaten Deli Serdang sudah diperpanjang masa jabatannya menjadi 8 tahun,” tandas Ari. (rinaldi/hm18)

Related Articles

Latest Articles