15.2 C
New York
Friday, October 4, 2024

Pj Bupati Deli Serdang Serahkan 296 SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Deli Serdang, MISTAR.ID

Penjabat (Pj) Bupati Deli Serdang, Wiriya Alrahman menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan 296 kepala desa (Kades) di Grha Bhineka Perkasa Jaya Kabupaten Deli Serdang Jalan Medan-Lubuk Pakam, Jumat (4/10/24).

Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kades yang sebelumnya 6 tahun dari 2022 sampai 2028 menjadi 8 tahun dari 2022-2030 sesuai undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2024.

“Kepada para kepala desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan ini, saya berharap para kepala desa bisa terus berinovasi dan memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mewujudkan desa yang lebih mandiri dan sejahtera,” kata Pj Bupat Wiriya.

Baca juga : Kades Dibebani Biaya Paskibraka HUT RI, DPRD Minta Pj Bupati Deli Serdang Lakukan ini

Wiriya berpesan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan pemindahan masyarakat, perlu dipahami bahwa pemerintah desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan desa sesuai kepentingan masyarakat.

Dijelaskan Wiriya, perencanaan pembangunan desa harus selaras dengan program pemerintah daerah dan pusat.Khususnya dalam menjawab kebutuhan yang saat ini sedang diprioritaskan, yakni program pengentasan kemiskinan ekstrem, pencegahan dan percepatan penurunan angka stunting, penguatan ketahanan pangan,serta peningkatan perekonomian masyarakat.

Wiriya juga menekankan program-program yang menjadi amanat Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) bisa dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

“Semua ini harus dirumuskan melalui perencanaan yang tepat sasaran dan dilaksanakan secara transparansi,serta akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengelolaan keuangan desa yang baik akan menjadi kunci bagi terwujudnya desa yang mandiri dan sejahtera,” paparnya.

Related Articles

Latest Articles