29.7 C
New York
Monday, July 8, 2024

Pensiunan PTPN I Minta Kasus HGU No 62 Kebun Penara Diusut Tuntas

Deli Serdang, MISTAR.ID

Sejumlah pensiunan PTPN I Regional 1 (dulunya PTPN2) Kebun Penara menilai ada upaya sekelompok orang untuk menguasai HGU dengan cara-cara yang tidak sah dan menggunakan data yang dimanipulasi.

“Kami yang lama bekerja di lingkungan Kebun Penara, siap bersaksi bahwa areal Kebun Penara tidak pernah menjadi areal Kebun Tembakau milik PTP IX seperti diungkapkan di pengadilan. Penara itu murni kebun karet milik PTPN2 sejak dinasionalisasi Tahun 1958 yang kemudian menjadi areal tanaman kelapa sawit Afdeling III Kebun Tanjung Garbus-Pagar Merbau. Pihak berwenang harus usut tuntas penyidikan kasus ini,” tegas pensiunan PTPN I Mukhtar Nasution.

Hal serupa diungkapkan Juhari Saputra, mantan karyawan Kebun Penara lainnya.

Diungkapkan Juhari, identitas warga diduga dipalsukan untuk memuluskan gugatan perdata kelompok tani Rokani Cs ke pengadilan.

Baca juga: Soal Konflik di Gurilla, Polres Siantar Bantah Berpihak ke PTPN III

Juhari menyebutkan adanya dugaan pemalsuan data warga. Diketahui dari data warga yang tidak sesuai dengan faktanya.

“Data yang dimanipulasi adalah data Supardi. Dia adalah mantan mandor 1, nama orang tuanya (ayahnya) yang asli adalah Tambong. Tapi di Kartu Keluarga yang baru diganti menjadi Tumpok. Bahkan saudara kandungnya Sudirman, nama ayahnya menjadi Misri,” kaya Juhari.

“Sayangnya saat persidangan, data-data para penggugat dari kelompok Rokani Cs ini tidak diperiksa secara teliti sehingga mereka bisa melenggang begitu saja,” tambah Juhari Saputra.

Menurut Juhari Saputra, saat ini sebanyak 234 warga anggota kelompok tani Rokani Cs mulai dicekam ketakutan, menyusul dihukumnya Murachman yang diduga menjadi dalang pemalsuan data dihukum 2 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

Baca juga: Bentrok di Gurilla karena Lemparan Batu, Pihak PTPN III dan Warga Saling Tuding

Sebab putusan itu semakin memperkuat bukti bahwa warga memang menggunakan data-data palsu atau yang dipalsukan dalam proses gugatan lahan HGU No 62 Kebun Penara.

“Jika aparat penegak hukum terus mengembangkan pengusutan kasus ini, secara otomatis, warga yang datanya diikutkan dalam gugatan akan ikut diperiksa, apalagi mereka sudah menerima imbalan melalui Murachman sebelumnya,” ujar Juhari Saputra.

Untuk itu, pensiunan karyawan PTPN I Regional 1 sangat mendukung jika aparat penegak hukum melanjutkan penyidikan kasus ini agar bisa membongkar tuntas dugaan peran oknum mafia tanah di balik gugatan areal HGU No 62 Penara. (sembiring/hm20)

Related Articles

Latest Articles