8.5 C
New York
Friday, October 11, 2024

Mobil L300 Ditabrak Pengendara Diduga Mabuk, Sopir Dibebaskan tapi Tetap Bayar Pajak Kendaraan

Deli Serdang, MISTAR.ID

Pemilik sekaligus sopir mobil Mitsubishi L300 BK 8649 BC, Pramuri Ganda Tamba (35) telah dibebaskan polisi dari Polresta Deli Serdang.

Namun, ayah 4 anak yang tinggal di Desa Sei Glugur Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang tersebut tetap diharuskan membayar pajak mobilnya yang menunggak selama 2 tahun oleh petugas Sat Lantas Polresta Deli Serdang.

Menurut personel kepolisian, pelunasan pajak mobilnya sebagai dasar pembayaran santunan Jasa Raharja atas korban akibat dari kendaraan yang digunakan Pramuri.

Baca juga : Pengendara Motor Tewas Tabrak Mobil Berhenti di Deli Serdang, Sopir Ditahan dan Dipaksa Bayar Pajak

Sebelum pajaknya dibayar dan dilunasi, mobil Pramuri tetap ditahan di Kantor Polisi. Mobil pick up milik Pramuri ditabrak pengendara sepeda motor diduga mabuk sepulang dari lapo tuak bersama teman-temannya, Kamis (29/8/24) malam.

Pengendara sepeda motor, Eli Simanjuntak, warga Rokan Hulu, Riau yang berstatus mahasiswa meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.

Saat itu, mobil pick up Pramuri sedang berhenti memuat bibit tanaman milik Heri di Jalan Jaya Dusun Madirsan Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang untuk dibawa ke Labusel.

Selama berhenti, Pramuri menyalakan kedua lampu tangan mobilnya. Hingga akhirnya, personel kepolisian mengamankan Pramuri dan mobilnya dibawa ke Mapolresta Deli Serdang.

Related Articles

Latest Articles