19.3 C
New York
Monday, October 7, 2024

Kutipan Mutasi ASN Disebut Melibatkan Inspektorat Deli Serdang

Deli Serdang, MISTAR.ID

Dugaan pungutan liar (pungli) dialami 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan Deli Serdang yang hendak mutasi melibatkan oknum Inspektorat Deli Serdang berinisial FA. Kedua ASN berinisial Tas dan Les dijanjikan FA pindah tugas setahun lalu dengan bayaran Rp30 juta per orang. Namun, setelah uang diserahkan mutasi tidak juga terjadi.

Dikonfirmasi hal ini, Inspektur Kabupaten Deli Serdang Edwin Nasution terkesan membela bawahannya yang bertugas di Irban IV tersebut. “Dia (FA) bukan calo. Dia (FA) cuma bawa orang-orang yang mau jumpa Sekban BPBD,” jawab Edwin via WhatsApp, Senin (9/9/24).

Diberitakan sebelumnya, Tas dan Les dijanjikan mutasi oleh salah satu rekan mereka FA ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Deli Serdang. Keduanya dimintai bayaran pengurusan Rp30 juta per orang.

Baca Juga : Inspektorat akan Cek Kutipan ke Pengawas SMP Disdik Deli Serdang

Uang tersebut kemudian diserahkan kepada FA yang kini berdinas di Irban IV Inspektorat Deli Serdang dan diteruskan kepada dr BS, Sekretaris Badan (Sekban) BPBD Deli Serdang di ruang kerjanya.

Sebelumnya Tas dan Les serta FA satu kerjaan di Dinas Kesehatan sebelum akhirnya FA mutasi ke Inspektorat. “Kami masing-masing menyerahkan uang Rp30 juta itu kepada FA di ruang Sekban BPBD Deli Serdang. Lalu FA menyerahkannya kepada Sekban di hadapan kami,” ujar Tas dan Les kepada Mistar.id.

Dikonfirmasi, dr Boyke Sihombing, Sekban BPBD Deli Serdang menjelaskan bahwa Tas dan Les merupakan bawaan dari FA. “Kalau memang saya ada menerima uang mereka, sebagai manusia pasti saya kembalikan,” ucap mantan Kepala Puskesmas Tiga Juhar tersebut. (sembiring/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles