18.1 C
New York
Tuesday, September 24, 2024

Korupsi Dana Desa, Kades dan Kaur Keuangan Ditahan Kejari Deli Serdang

Deli Serdang, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menahan Kepala Desa Bagerpang Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang, Suhendro dan Kaur Keuangan Desa berinisial JH, pada Jumat (16/2/24).
Keduanya ditahan atas dugaan korupsi dana desa TA 2022 sebanyak Rp 610 juta. Kini mereka berdua dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam karena terkait dugaan
“Kedua tersangka ini telah menyalahgunakan kegiatan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bagerpang Kecamatan Bangun Purba Tahun Anggaran 2022  mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.601.048.841,” kata  Kasi Intel Kejari Deli Serdang Boy Amali.

Boy Amali menyampaikan tersangka Suhendro dan JH ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan Nomor : PRINT – 01 /L.2.14.4/Fd.1/02/2024 atas nama Suhendro sejak tanggal 15 Februari hingga 5 Maret 2024 dan Nomor : PRINT – 02 /L.2.14.4/Fd.1/02/2024 atas nama JH sejak 15 Februari hingga 5 Maret 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam.

“Kedua tersangka disangkakan telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tandasnya.

Boy Amali menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap keduanya maka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 15 Februari hingga 05 Maret 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam.(sembiring/hm17)

Related Articles

Latest Articles