11.8 C
New York
Sunday, October 27, 2024

Kejari Deli Serdang Pantau Kades Tidak Netral di Pilkada 2024

Deli Serdang, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri Deli Serdang memantau berita-berita dari media massa berkaitan dengan Aparat Sipil Negara (ASN), Kepala OPD maupun camat dan kepala desa untuk wajib netral dalam proses Pilkada saat ini.

“Kejaksaan juga salah satu unsur di Gakkumdu Bawaslu. Jika ada ditemukan dan ada laporan kami akan berkoordinasi dengan Gakkumdu dan Bawaslu untuk menentukan sanksi,” jelas Kasi Intel Kejari Deli Serdang, Boy Amali, Jumat (25/10/24).

Penjelasan ini menindak lanjuti Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Baca juga: Hadir di Rumah Relawan Paslon, Ketua PPS di Deli Serdang Mengundurkan Diri

Ditegaskan Boy, para kepala desa di Kabupaten Deli Serdang untuk tetap netral dan tidak terlibat politik praktis.

“Karena peran kepala desa penting untuk menghindari pengaruh yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan,” sebutnya.

Disebutkannya lagi, terkait penggunaan fasilitas negara atau desa untuk mendukung pasangan calon adalah larangan tegas.

Selain kades, para camat serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diimbau harus netral.

“Penggunaan fasilitas negara ataupun desa tidak dibenarkan,” ungkap Boy.

Selain itu, demi mensukseskan Pilkada serentak serta menjaga proses demokrasi berlangsung adil dan objektif.

Baca juga: Warga Pantai Labu Deli Serdang Tolak Imigran Rohingya di Kantor Camat

Kejari Deli Serdang memastikan tidak melakukan pemanggilan maupun proses hukum terhadap para kepala desa selama Pilkada di Kabupaten Deli Serdang.

“Hal tersebut untuk menjaga adanya pihak-pihak lain yang memainkan peran, seolah-oleh pemanggilan itu berkaitan dengan mendukung atau tidak mendukung kandidat yang maju pada Pilkada 2024,” tutur Boy.

Dalam poin kedelapan Surat Edaran Kejagung, ujar Boy, diinstruksikan kepada para pimpinan kejaksaan termasuk salah satunya Kepala Kejaksaan Negeri untuk menjaga dengan sungguh-sungguh marwah penegakan hukum.

Sehingga tidak digunakan sebagai alat kepentingan dan atau politik praktis bagi kelompok manapun yang dapat mempengaruhi dan atau mengganggu penyelenggaraan Pemilu.

“Keputusan itu dilakukan sebagai bentuk upaya menjaga objektivitas proses demokrasi saat pemilihan kepala daerah. Korps Adhyaksa khawatir proses hukum digunakan lawan politik sebagai kampanye hitam,” tegas Kasi Intel. (sembiring/hm27)

Related Articles

Latest Articles