2.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Kejari Deli Serdang Batalkan Surat kepada KPPS, Banyak Salah Tafsir

Deli Serdang, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menarik kembali surat yang pernah diterbitkannya kepada Ketua Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) se Kabupaten Deli Serdang.

Pasalnya, maksud dari surat tertanggal 21 November 2024 tersebut, banyak yang salah tafsir. Seperti disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, M Jeffry, pada Selasa (26/11/24).

“Memang betul surat itu sudah dicabut. Karena banyak salah tafsir. Padahal dengan adanya surat tersebut kita berharap perolehan suara tidak dapat ditukangi oleh oknum,” ungkap Jeffry kepada mistar.id.

Baca juga: Warga Deli Serdang Keluhkan Jalan Rusak, Kadis: Terima kasih informasinya

Lebih lanjut Jeffry memperjelas, bahwa data yang dimintakan kepada KPPS merupakan hasil perolehan suara setelah pemungutan suara dilakukan, bukan data terkait sebelum dilaksanakannya pemungutan suara.

“Surat terdahulu yang kita terbitkan semata-mata untuk mencegah perubahan data dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum yang tidak bertanggungjawab guna suksesnya Pilkada serentak Tahun 2024 di wilayah hukum Kabupaten Deli Serdang,” ungkapnya.

Sebelumnya, surat kepada KPPS itu berisi perintah kepada KPPS untuk mengisi link penginputan suara di masing-masing TPS pada saat pemungutan suara setelah perolehan hasil pemungutan suara Paslon Gubsu dan Wagubsu serta Bupati dan Wabup Deli Serdang untuk diteruskan kepada pihak Kejari Deli Serdang.

Namun belakangan, surat tertanggal 21 November 2024 yang ditandatangani oleh Kasi Intelijen Boy Amali itu, dibatalkan dengan surat tertanggal 25 November 2024 yang diteken Kajari Deli Serdang, M Jeffry. Menurut Kajari, pencabutan dikarenakan terjadi banyak salah penafsiran terhadap maksud surat tersebut. (sembiring/hm27)

Related Articles

Latest Articles