24.8 C
New York
Tuesday, July 30, 2024

Godol Dituntut 8 Bulan Penjara Terkait Perkara Kepemilikan Senpi

Deli Serdang, MISTAR.ID

Edy Suranta Gurusinga alias Godol dituntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara kepemilikan senjata api (senpi) jenis pistol merk Daewoo nomor seri BA006497 berwarna hitam.

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. Dilihat dari laman SIPP PN Lubuk Pakam, Selasa (30/7/24), Godol dinilai telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal JPU.

Adapun dakwaan tunggal yang dimaksud, yaitu Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL. 1948 Nomor 17).

Baca juga: PH Soal Prapid Godol: Bukan Ditolak, Tapi Gugur Akibat Perkara Pokok Sudah Masuk

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan,” ucap JPU Jhon Wesli didampingi Yuspita Indah Tarigan dan Amellisa Tarigan.

Diketahui, dalam dakwaan disebutkan, perkara ini berawal pada Rabu (13/3/24) sekira pukul 00.30 WIB lalu. Saat itu, para petugas kepolisian dari Polrestabes Medan dan Sat Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan pengamanan untuk antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Ketika operasi kamtibmas dilakukan dan petugas tiba di Dusun III Pulo Sari Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, tiba-tiba petugas melihat ada keramaian yang diduga lokasi perjudian.

Baca juga: Hakim PN Lubuk Pakam Tolak Permohonan Prapid Godol

Melihat kedatangan para petugas, masyarakat yang berada diduga lokasi perjudian tersebut pun langsung membubarkan dan melarikan diri.

Kemudian, petugas pun melakukan pengejaran ke lokasi yang diduga tempat perjudian tersebut. Seketika itu, petugas melihat Godol turun dari mobil yang ditumpanginya dan membuang sesuatu ke arah rumput yang berjarak sekitar 3 meter dengan menggunakan tangan kanannya.

Melihat itu, para petugas langsung melakukan pencarian dan pengecekan terhadap barang yang dibuang oleh Godol tersebut. Tak lama kemudian, petugas pun akhirnya berhasil menemukan barang yang dibuang Godol dan ternyata itu sebuah senpi jenis pistol merk Daewoo nomor seri BA006497 warna hitam.

Setelah itu, para petugas pun mengamankan Godol beserta barang bukti dan selanjutnya membawa Godol ke Mapolrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles