Deli Serdang, MISTAR.ID
Pemkab Deli Serdang telah melarang kepala desa (Kades) untuk pergi mengikuti kegiatan studi tiru ke Semarang, Jawa Tengah.
Larangan tersebut dibuat dalam surat edaran yang diterbitkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deli Serdang.
Namun, puluhan kades tetap nekad pergi mengikuti studi tiru yang dilaksanakan oleh Lembaga Manajemen Indonesia (Lemindo) sejak tanggal 8-11 Desember 2024.
Plt Kadis PMD Deli Serdang, Ari Mulyawan mengakui bahwa banyak kades yang berangkat melakukan studi tiru tersebut.
Baca juga:Â Porkab 2024 Bukti Komitmen Pemkab Deli Serdang Dukung Perkembangan Olahraga
Sepengetahuannya, dari 380 desa yang ada hanya puluhan orang saja yang berangkat. Lainnya memilih untuk tidak ikut-ikutan.
“Kami dari Pemerintah Kabupaten sudah tegas dengan mengeluarkan surat edaran. Kami tidak ada mendukung kepergian itu karena bukan kita juga yang menyelenggarakannya. Silahkan saja tanya sama kades-kades yang pergi itu kenapa mereka pergi,” kata Ari saat dikonfirmasi, Kamis (12/12/24).
Informasi diperoleh, kegiatan studi tiru bertemakan ‘Strategi Pengembangan Pertanian dan Nelayan di Desa Menuju Swasembada Pangan’.
Kegiatan studi tiru dipusatkan di Hotel Ibis Simpang Lima Semarang. Selain itu juga ada kunjungan ketiga desa.