19.1 C
New York
Thursday, August 8, 2024

Dilaporkan Istri Berkali-kali karena Selingkuh, Brigadir SS Ajukan Cerai

Sergai, MISTAR.ID

Anggota Polres Serdang Bedagai (Sergai), yakni Brigadir SS dilaporkan istrinya RH karena diduga menggelar resepsi pernikahan sambil memegang buku akta nikah.

Ps Kasi Humas Polres Sergai Ipda Nauli Siregar membenarkan pengaduan itu. Pengaduan berupa Laporan Nikah Halangan, Penelantaran Anak dan KDRT dengan Nomor : LP/B/339/V/2021/SPKT/RES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 31 Mei 2021. Namun perkara tersebut tidak berlanjut setelah RH membuat surat permohonan pencabutan pengaduan.

“Sat Reskrim melalui gelar perkara dan penangan perkara melalui Restorative Justice (RJ) serta telah dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor : SP2LIDIK/231.a/VIII/RES.1.24./2022 tanggal 04 Agustus 2022” ujarnya, Kamis (8/8/24).

Baca juga: Gerebek dan Temukan 2 Pasangan Selingkuh, Ibu Perwiritan Minta Penginapan Wisma Bahagia Ditutup

Selain kasus itu, RH juga sempat melaporkan Brigadir SS ke Propam Polda Sumut  sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/40/VI/2021/Propam tanggal 11 Juni 2021 dengan perkara menelantarkan RH atau keluarga.

Terkait masalah itu, kata Ipda Nauli Siregar, sidang disiplin dengan hukuman berupa penempatan khusus selama 21 hari dan penundaan mengikuti pendidikan selama 1 tahun dijatuhkan kepada Brigadir SS. Dalam hal ini, hukuman sudah dijalani.

Meski berulang kali bermasalah, Brigadir SS tak berubah. Hal itu terungkap pada 4 Juni 2023 melalui media sosial. Di mana RH menyebutkan bahwa Brigadir SS melakukan dugaan perselingkuhan dengan wanita berinisial EE.

RH kembali membuat Laporan Pengaduan ke Propam Polda Sumut dan telah diproses oleh Subdidwabprof Bidpropam Polda Sumut serta sudah dilakukan sidang oleh Komisi Kode Etik Polri Polres Serdang Bedagai dengan putusan berupa mutasi bersifat demosi selama  tahun dan penempatan khusus selama 30 hari.

Baca juga:Pengamat Hukum Sebut PTDH Tidak Bisa Menghapus Status DPO 15 Oknum Polisi

Baru-baru ini, Ipda Nauli Siregar, Brigadir SS telah mengajukan permohonan perceraian terhadap RH.

Menyikapi hal tersebut, Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu telah memerintahkan Kabag SDM untuk memberikan kepastian hukum terhadap gugatan perceraian yang diajukan Brigadir SS, dan akan dilaksanakan sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R).

“Maka disampaikan surat undangan sidang BP4R dengan nomor  surat B/696/VIII/ KEP/2024 kepada RH agar datang 7 Agustus 2024 dan dipertemukan dengan Brigadir SS di Aula Patria Tama Polres Serdang Bedagai. Namun undangan tersebut tidak dihadiri  RH” Tandas Siregar. (damanik/hm17)

Related Articles

Latest Articles