18.4 C
New York
Wednesday, June 5, 2024

Diberlakukan Masa Jabatan 8 Tahun, 73 Kades di Deli Serdang Dilantik Kembali

Deli Serdang, MISTAR.ID

Penjabat (Pj) Bupati Deli Serdang, Wiriya Alrahman mengambil sumpah dan mengukuhkan kembali 73 Kepala Desa (Kades) di Graha Bhineka Perkasa Jaya, Jalan Medan-Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam, Rabu (5/6/24).

Pengambilan sumpah dan pengukuhan itu sesuai UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU nomor 6 tahun 2014, dimana masa jabatan kepala desa selama 8 tahun sejak tanggal pelantikan.

“Hari ini adalah satu momentum memperpanjang jabatan kepala desa dimana berdasarkan pasal 118 huruf E UU No 3 2024 tentang perubahan kedua UU No 6 tahun 2014, disebutkan bahwa kepala desa yang berakhir masa jabatannya dapat pada bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai undang-undang dan ketentuan. Di Deli Serdang, ada 76 kepala desa yang berakhir pada bulan Februari 2024. Namun, karena ada tiga yang mengundurkan diri, maka hanya 73 yang masa jabatannya diperpanjang,” kata Wiriya Alrahman.

Baca juga : 4 Bulan Jabatan Berakhir, Puluhan Kades di Deli Serdang akan Kembali Dilantik

Untuk itu, Wiriya meminta kepada 73 kepala desa yang diperpanjang jabatannya untuk memanfaatkan waktu yang hanya dua tahun lagi untuk menjadikan desa yang maju dan mandiri.

Ia juga berharap agar para kepala desa mampu meningkatkan pelayanan dan pembangunan untuk masyarakat.

Related Articles

Latest Articles