16.5 C
New York
Friday, June 28, 2024

Bukan Dimutasi, LBH Pujakesuma Minta Oknum Polantas Pungli Pemotor Dipidanakan

Deli Serdang, MISTAR.ID

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pujakesuma Sumatera Utara (Sumut) meminta Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengambil tindakan tegas terhadap oknum polisi nakal bukan hanya dimutasi, namun dipidanakan.

Pernyataan ini disampaikan Ketua LBH DPP Pujakesuma Sumut Rony Lesmana SH, menanggapi oknum Polantas nakal Polresta Deli Serdang yang kerap melakukan pungutan liar (pungli) kepada pengendara sepeda motor sebesar Rp250 ribu.

“Kalau ada oknum polisi lalu lintas (Polantas) nakal, jangan dimutasi tapi harus dipidanakan,” ujarnya.

Informasi diperoleh, pemotor yang dipungli Rp250 ribu akan dimintai keterangannya oleh Pengamanan Internal (Paminal) Seksi Propam Polres Deli Serdang, Selasa (25/6/24).

“Besok jam 9 pagi,” kata salah seorang anggota Paminal Sie Propam Polresta Deli Serdang, Senin (24/6/24).

Baca Juga : Oknum Polantas Polresta Deli Serdang Kerap Pungli Pemotor Ratusan Ribu

Diberitakan, kelakuan nakal oknum polisi Sat Lantas Polresta Deli Serdang yang sering mangkal di salah satu warung Simpang Tangsi Lubuk Pakam diungkap sejumlah pengendara sepeda motor.

Bagi pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm namun surat kendaraannya lengkap, diharuskan membayar Rp250 ribu. Jika menolak, oknum Polantas mengancam akan membawa sepeda motor tersebut ke Mako Polresta Deli Serdang yang lokasinya tak jauh dari warung tempat mangkalnya sejumlah oknum Polantas nakal berkumpul.

Mahasiswa salah satu kampus swasta di Medan berinisial BM menjadi korban pungli saat melintas di Simpang Tangsi dari arah Lubuk Pakam menuju Tanjung Morawa oleh salah satu petugas mengaku bermarga Tobing. Belakangan, diketahui nama oknum itu adalah Budi Tobing. (sembiring/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles