2.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Bangunan Tanpa Izin di Deli Serdang Minim Penindakan dari Satpol PP

Deli Serdang, MISTAR.ID

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang dikritisi warga.

Akibat minimnya penindakan terhadap bangunan tanpa izin.

Satpol PP Kabupaten Deli Serdang dinilai tidak punya nyali dalam menjalankan tugasnya sebagai penegakan peraturan daerah (perda).

Baca juga:Satpol PP Deli Serdang Tertibkan Spanduk Bertuliskan Tolak Dinasti

Hal ini diungkapkan warga pada Jumat (3/1/25).

“Kinerja Satpol PP Kabupaten Deli Serdang untuk saat ini belum maksimal di dalam menangani persoalan bangunan yang tidak memiliki izin,” ujar Aspin Pane, warga Jalan Agus Salim Lubuk Pakam.

Aspin memberikan contoh bangunan kos-kosan di Kelurahan Syahmad yang berdekatan dengan gedung SMP Negeri 2 Lubuk Pakam.

“Bangunan kos-kosan 36 kamar diduga tidak berizin dari Pemkab Deli Serdang. Namun pihak Satpol PP Deli Serdang terkesan mengabaikan bangunan bertingkat dua tersebut yang hampir rampung pekerjaannya,” bilang Aspin.

Lemah dan minimnya pengawasan dari pihak terkait, kata Aspin, berdampak dengan tumbuh suburnya bangunan tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

“Padahal PBG adalah legalitas berdirinya bangunan sesuai dengan perda. Bangunan tanpa PBG akan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau juga bisa menjadi ladang pungli oknum nakal,” ungkap Aspin.

Baca juga:Mobdin Terlantar di Bawah Pohon Sawit Kantor Satpol PP Deli Serdang

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kasatpol PP Deli Serdang Marzuki berjanji akan mengeceknya. (sembiring/hm16)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Related Articles

Latest Articles