18.7 C
New York
Thursday, June 13, 2024

THM Tanpa Izin Beroperasi, Kasatpol PP Dairi: Kita Sikat Semua

Dairi, MISTAR.ID

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Dairi, Horas Pardede mengatakan, akan melakukan tindakan tegas terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi, namun tidak memiliki izin.

Hal itu dinyatakan Horas di ruang kerjanya, pada Kamis (13/6/24). Disebutkan dia, sehubungan telah dilakukan himbauan dengan pendekatan secara humanis sebelumnya kepada para pengusaha THM seperti klub malam dan bar di Kabupaten Dairi, terutama yang tidak memiliki izin kian marak beroperasi.

Namun sampai saat ini belum ada niat para pengusaha, sesuai hasil koordinasi Satpol PP dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Baca juga:Mahasiswa Teologi Tolak THM di Depan Advent, Tak Layak dan Harus Dipindahkan

“Makanya Satpol PP segera melakukan tindakan tegas dan menutup paksa bagi yang masih beroperasi. Segala isi dan waitresnya akan disikat. Itu komitmen Pemkab Dairi sekaitan surat rekomendasi razia penertiban tersebut sesuai keputusan DPRD Dairi Nomor 4 Tahun 2024,” sebut Horas.

Lanjutnya, rekomendasi DPRD itu dalam rangka untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di mana diminta kepada Pemkab Dairi agar bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan retribusi daerah. Juga menjadi nilai bagi capaian 100 hari kerja Penjabat (Pj) Bupati.

Horas membenarkan banyak THM di Kabupaten Dairi yang tidak memiliki izin kian marak ditemukan dan sudah diberikan himbauan. Di antaranya THM di Jalan Ringroad, Jalan Runding Sidikalang-Aceh dan Jalan Sidikalang-Medan.

Baca juga:THM di Depan Kampus Advent Mendapat Penolakan Keras Warga

“Untuk itu, secepatnya kita tertibkan dan tutup secara total, sebagaimana surat pernyataan yang ditandatangani saat Satpol PP melakukan himbauan secara humanis. Dalam penertiban kali ini, bagi semua yang tidak memiliki izin harus ditutup total,” tegasnya.

Diakui Horas, hanya ada 1 THM di Dairi yang memiliki izin, yaitu usaha CV Tiop Harungguan di Jalan Ringroad. Selainnya tidak ada yang memiliki izin. (manru/hm16)

Related Articles

Latest Articles