22.5 C
New York
Tuesday, July 2, 2024

KKJ Desak Polda Sumut Usut Kasus Kematian Sempurna Pasaribu

Karo, MISTAR.ID

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara (Sumut) mendesak Polda Sumut untuk mengusut tuntas penyebab kebakaran rumah dan meninggalnya wartawan Sempurna Pasaribu bersama istri, anak dan cucunya, di Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Array A Argus selaku koordinator KKJ yang terdiri dari terdiri dari lembaga profesi jurnalis AJI Medan, IJTI Sumut, PFI Medan dan FJPI, menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi informasi dan menemukan berbagai kejanggalan sebelum Sempurna Pasaribu dan keluarganya meninggal terbakar bersama rumahnya.

Beberapa kejanggalan yang mencolok, kata Array sesuai siaran pers yang diterima mistar.id pada Selasa (2/7/24), adalah bahwa sebelum peristiwa itu, korban memberitakan kegiatan judi yang dikendalikan oknum TNI berinisial HB. Bahkan berita itu sempat diminta agar dihapus.

Baca juga: KKJ Ungkap Kejanggalan Kematian Sempurna Pasaribu, 5 Pria Datang

Beranjak dari berbagai kronolog, korban pun menyampaikan kepada teman-temannya bahwa dirinya merasa tak aman sehingga sempat berencana untuk menginap di Polres Tanah Karo.

Atas temuan-temuan ini, kata Array, KKJ Sumut menyatakan sikap

Pertama, meminta Kapolda Sumut untuk mengusut tuntas kasus ini, terutama mengungkap adanya kejanggalan-kejanggalan yang terjadi.

Kedua, meminta Panglima TNI untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum TNI, yang disebutkan korban dalam pemberitaannya.

Ketiga, mendorong semua jurnalis di Sumut untuk bekerja secara profesional, dan menaati kode etik jurnalistik.

Baca juga: Labfor Polda Sumut Temukan Beberapa Fakta Kebakaran Rumah Wartawan di Karo

Keempat, KKJ Sumut tidak membenarkan tindakan penyalahgunaan profesi untuk kepentingan tertentu, selain untuk kepentingan publik.

Kelima, mendorong semua perusahaan media agar memperhatikan keselamatan setiap jurnalisnya yang bekerja di lapangan, dan terus mengingatkan agar bekerja sesuai kode etik.

Keenam, mendorong Dewan Pers untuk terus berperan aktif mengevaluasi dan menindak media yang tidak menjalankan ketentuan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. (rilis KKJ/hm17)

Related Articles

Latest Articles