26.8 C
New York
Wednesday, June 19, 2024

Keluarga Adukan Kondisi Anak Terdakwa Kasus Rumah Warisan di Sumbul ke PPA Dairi

Dairi, MISTAR.ID

Keluarga terdakwa kasus rumah warisan peninggalan orang tua di Jalan Sisingamangaraja No 238, Sumbul Pegagan, Kabupaten Dairi mengadukan kondisi tiga anak terdakwa yang masih duduk di bangku SD ke UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemkab Dairi, Jumat (31/5/24).

Sejak BBB (42) dan LLS (44) mendekam di penjara Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sidikalang Kabupaten Dairi, satu dari tiga anaknya mengalami sakit, dan ketiganya tidak mau sekolah.

Pengaduan itu dibuat guna memohon pemberian konseling terhadap ketiga anak terdakwa, terutama diharapkan bisa membantu berkas pengajuan pengalihan tahanan terdakwa LLS, ibu dari tiga anak yang saat ini dinilai pisikologisnya terganggu.

Usai menerima keluarga terdakwa, Kepala UPT PPA Pemkab Dairi Ernawati Berutu mengatakan, pihaknya akan segera menjangkau tiga orang anak tersebut. “Terkait ibu ketiga anak itu yang kini dipenjara, PPA hanya bisa melakukan kordinasi dengan lintas vertikal untuk jangkauan,” kata Ernawati.

Baca Juga : Pasutri Dipenjarakan Abang Ipar di Dairi Buntut Plang Rumah Warisan Dicopot

Sementara, Ketua Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Pidana Nomor 47/Pid.B/2024/PN Sdk pada Pengadilan Negeri Sidikalang, melalui Humas PN Sidikalang Johannes Edison mengatakan, dikabulkan atau tidaknya pengajuan penangguhan penahanan akan diputuskan pada sidang berikutnya, Senin (3/6/24) mendatang.

Sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa kasus warisan rumah peninggalan orang tua di Jalan Sisingamangaraja No 238, Sumbul Pegagan, Kabupaten Dairi mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya LS (44). LS sebelumnya ditetapkan sebagai terdakwa menyusul suaminya BBB (41) dalam kasus yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang tersebut.

Kuasa hukum terdakwa, Sarofanotona mengatakan, penangguhan penahanan diajukan karena LS yang merupakan terdakwa II adalah seorang ibu yang memiliki tanggungan anak masih duduk di sekolah dasar dan sedang sakit, kini dirawat di RSUD Sidikalang yang membutuhkan pendampingan seorang ibu hingga sembuh.

Sarofanotona menjelaskan, tiga orang kilennya dijadikan terdakwa dan ditahan dipenjara, terkait warisan berupa rumah peninggalan orang tua di antara sesama anak-anak orang tua pelapor dan terlapor.

Kasus itu merujuk pada laporan polisi nomor LP/B/428/X/2023/SPKT/Polres Dairi /Polda Sumut ter tanggal 04 Oktober 2023 pelapor atas nama inisial JS, yang merupakan abang ipar terlapor (LS).

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles