10.6 C
New York
Saturday, October 19, 2024

JPPR Dairi Soroti APK yang Marak di Luar Zona

Dairi, MISTAR.ID

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Dairi menyoroti Alat Peraga Kampanye (APK) para Calon Kepala Daerah yang marak ditemukan di luar zona.

Menurut JPPR, jajaran Bawaslu dan Panwascam di Dairi seharusnya tidak ragu untuk menertibkan APK para peserta pemilu yang melanggar aturan yang berada di luar zona yang sudah ditetapkan KPU.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Daerah (Korda) JPPR Kabupaten Dairi, Irwan Purba kepada mistar.id di Sidikalang, pada Sabtu (19/10/24).

“Nyatanya di Dairi begitu marak APK ditempatkan di sejumlah fasilitas negara atau aset pemerintah. Misalnya di tempat tugu perjuangan Sidikalang, Jembatan Timbang Sidikalang, sepanjang Median Jalan Protokol Sodikalang dan tempat lainnya yang bukan zona APK,” bebernya.

Baca juga: Jalinsum Putus Total di Parbuluan Dairi Bisa Dilalui Kendaraan, Ini Kata Polisi dan BBPJN

Menurut Irwan, Bawaslu tutup mata tidak ada tindakan, itukan mandul namanya juga tidak paham tupoksinya. Anehnya, median jalan di depan kantor Bawaslu pun, marak APK, kemudian jarak kantor Bawaslu ke jembatan timbang hanya ratusan meter tetapi terkesan tidak dilihat.

“Ada apa? atau apa adanya,” tukas Irwan.

Berangkat dari situ, kata Irwan, pihaknya menuding Bawaslu mandul itu sangat punya dasar.

“Ibaratnya kita sedang mengingatkan mereka yang mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Pemiliha Umum Nomor 9 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bulati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota,” bebernya.

“Kemudian dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota serta Surat Keputusan KPU Dairi Nomor 847 Tentang Penempatan Lokasi Alat Peraga Kampanye Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2024,” sambungnya.

Baca juga: BBM Pertalite dan Solar Kosong di 4 SPBU, Warga Dairi Mengeluh

Peserta pemilu sebagai calon negarawan, lanjut Irwan, semestinya bisa sebagai contoh utnuk tidak memasang APK di tempat terlarang, tempat membahayakan dan merusak lingkungan, menggangu ketertiban umum.

“Karena itu melanggar aturan dan semestinya menjaga etika dan estetika, jadi Bawaslu ingatkan mereka dengan penindakan. Untuk pemasangan APK dalam lampiran Surat Keputusan KPU Dairi tersebut sudah jelas lokasi yang diperbolehkan di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Dairi,” cecarnya.

Untuk itu, kata Irwan, JPPR meminta Bawaslu Dairi sampai ke tingkat jajarannya ke bawah agar jangan ragu dalam menjalankan aturan dan jangan menunggu harus ada laporan dulu dari masyarakat atau lembaga lainnya baru bertindak.

“Mari tunjukkan profesional kerja dan integritas yang tinggi, dan jaga marwah Bawaslu dalam menjalankan Tupoksinya. Kita jadikan Pemilukada ini, menjadi pemilu yang damai, kondusif dan tentunya tetap menjalankan Undang-Undang dan aturan yang berlaku,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Dairi, Idrus Maha yang dikonfirmasi mistar.id menyampaikan bahwa perihal APK yang berada di luar zona tersebut sudah disurati Bawaslu Dairi kepada pihak KPU Dairi. (manru/hm27)

Related Articles

Latest Articles