8.5 C
New York
Friday, October 11, 2024

Constatering Objek Perkara di Samosir Dinilai Tidak Sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung

Turut hadir perwakilan BPN Kabupaten Samosir, David Sidabutar, Kepala Desa Saitnihuta Aman Sitanggang, pemohon eksekusi RBS bersama kuasa hukumnya, Deliana Simanjuntak, serta termohon AS dan keluarganya.

Panitera Pengadilan Negeri Balige membacakan surat penetapan pengadilan yang menyatakan perintah untuk melakukan constatering atas objek eksekusi dalam perkara perdata antara pemohon RBS melawan enam termohon eksekusi.

Sementara menurut Panitera Pengadilan Negeri Balige, Riswan Harahap menjelaskan jika termohon keberatan terhadap putusan tersebut, mereka dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Balige.

Baca juga : Petitum Tak Ada Perubahan, PN Medan Agendakan Sidang Gugatan PT Jaya Beton Indonesia Rp642 Miliar

“Proses pencocokan objek perkara dilakukan bersama dengan BPN Kabupaten Samosir. Sekitar pukul 11.50 WIB, kegiatan constatering selesai dengan situasi yang aman dan terkendali,” ucapnya.

Pejabat sementara Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol Vandu P Marpaung, menyampaikan pengamanan melibatkan 37 personel gabungan Polres Samosir.

“Polres Samosir akan melanjutkan penyelidikan terhadap hasil Constatering ini dan memastikan keamanan pada rencana pelaksanaan eksekusi selanjutnya,” tandas Vandu. (pangihutan/hm18)

Related Articles

Latest Articles