24.3 C
New York
Saturday, August 24, 2024

Cabuli 24 Santri Ponpes di Palas, Dua Terdakwa Dituntut 15 Tahun Penjara di PN Subuhan

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa berterus terang di hadapan persidangan. Menyesali serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Terdakwa belum pernah dihukum,” terangnya.

Dalam nota tuntutan yang dibacakan JPU, Rico menyebut kedua terdakwa dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca juga : Ombudsman Minta Kapolda Sumut Atensi Kasus Pencabulan di Labuhanbatu

“Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 6 huruf b jo pasal 15 huruf b, e, dan g dari undang-undang (UU) No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ucapnya. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles