Medan, MISTAR.ID
Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Kharuddinsyah Sitorus resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/11/20). Kharuddinsyah tersandung kasus dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018.
Penahanan ini dibenarkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. “Benar, ia saat ini ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat,” kata Lili menjawab Mistar, Selasa (10/11/20) pukul 17.50 WIB.
Menurutnya, KPK telah memiliki cukup bukti untuk menahan Kharuddinyah yang akrab dipanggil Buyung ini. “Ia terkena kasus DAK,” tandas Lili.
Baca Juga:Tersangka Harun Masiku Tetap Diburu KPK
Diketahui beberapa kali petugas KPK melakukan pemeriksaan pada Buyung juga menggeledah untuk mengumpulkan barang bukti.
“Kasus ini pengembangan perkara berdasarkan fakta-fakta hukum dari perkara atas nama terpidana Yaya Purnomo yang perkaranya telah selesai ditangani oleh KPK,” kata juru bicara KPK, Ali Fikri.
Sekadar diketahui, Yaya Purnomo telah divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan gratifikasi. (edrin/hm12)