Langkat, MISTAR.ID
Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy mengukuhkan perpanjangan masa jabtan 72 Kepala Desa (Kades) yang terpilih dalam pemilihan tahun 2019 di halaman Kantor Bupati Langkat pada Senin, (4/11/2024).
Pengukuhan ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Bupati Langkat Nomor: 141–64/K/2024 tertanggal 30 Oktober 2024, yang mengesahkan perpanjangan masa jabatan para kades. Dalam hal, kades yang terpilih 2019 akan menjabat 3 tahun lagi atau sampai 2027.
Usai mengukuhkan, Pj Bupati Faisal Hasrimy mengaku yakin para kades akan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Ia menekankan bahwa pengukuhan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memperpanjang masa jabatan kades dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Baca juga:296 Kades di Palas Dikukuhkan dan Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan
“Sebanyak 72 kepala desa hari ini diresmikan masa jabatannya agar bisa melanjutkan roda pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat desa secara lebih optimal,” ujar Faisal.
Faisal juga mengharapkan agar setiap kades segera menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) sesuai masa jabatan baru yang berlangsung selama delapan tahun.
“Saya berharap Bapak dan Ibu kepala desa dapat segera menyesuaikan peraturan desa, terutama dalam merencanakan pembangunan jangka panjang desa,” tambahnya.
Pj. Bupati Faisal juga mengingatkan kepala desa untuk beradaptasi dengan visi dan misi presiden yang baru, khususnya dalam mewujudkan ketahanan pangan.
Baca juga:141 Kades dan BPD di Batu Bara Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan
“Diharapkan kepala desa dapat mendukung visi nasional, terutama terkait ketahanan pangan yang menjadi fokus utama. Ini menjadi tanggung jawab bersama dalam setiap desa di Langkat,” jelasnya.
Tidak lupa, Faisal menekankan peran PKK di desa untuk cepat tanggap dan berperan aktif dalam memajukan kesejahteraan masyarakat. Ia mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh semua pihak dalam pelaksanaan tugas-tugas desa, yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat desa di Langkat.
Melalui pengukuhan ini, diharapkan roda pemerintahan desa di Kabupaten Langkat berjalan lebih efektif, mencerminkan aspirasi masyarakat serta mampu menghadapi tantangan pembangunan yang lebih luas di masa depan. (endang/hm17)