Batu Bara, MISTAR.ID
Selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Satlantas Polres Batu Bara melaksanakan pembatasan jam operasional angkutan barang sumbu tiga ke atas.
Kasat Lantas Polres Batu Bara, AKP Agnis Juwita Manurung menjelaskan, operasional angkutan barang sumbu tiga ke atas diperbolehkan mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Pembatasan tersebut disampaikan Agnis saat melaksanakan razia di Jalinsum Desa Suka Raja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Jumat (27/12/24) sore.
Dijelaskan Agnis, pembatasan sebagai bagian dari pelaksanaan Operasi Lilin Toba 2024, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Perhubungan tentang pembatasan operasional angkutan barang selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan ODOL (Over Dimension Overload) dan menjaga kelancaran arus lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru,” ujarnya.
Baca Juga : Polres Batu Bara Test Urine 10 Pengemudi, Seluruhnya Negatif Narkoba
Disebutkan Agnis, kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas dihentikan operasionalnya pada pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Sementara, kendaraan yang melanggar diarahkan ke kantong parkir yang telah disiapkan. Operasional baru diperbolehkan kembali pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengemudi dalam berlalu lintas dengan menempatkan keselamatan sebagai prioritas utama.
“Kami mengingatkan para pengemudi untuk selalu mematuhi peraturan yang ada demi keselamatan bersama,” tambah Agnis.
Pengaturan operasional angkutan barang, dikatakan mantan Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi ini sebagai upaya memastikan arus lalu lintas tetap lancar dan kondusif selama libur panjang Nataru. (ebson/hm24)