24.6 C
New York
Thursday, July 25, 2024

Rampas 2 Handphone, Seorang Remaja Ditangkap Polres Batu Bara

Batu Bara, MISTAR.ID

Seorang remaja warga Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara inisial MI ditangkap Tim Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Satreskrim Polres Batu Bara, Rabu (24/7/24) malam.

MI ditangkap atas dugaan melakukan pengancaman menggunakan arit dan perampasan 2 unit handphone milik Bill M Munawar dan Dedek di Simpang Empat Desa Simpang Dolok Kecamatan Datuk Lima Puluh, Senin (22/7/24) sekira pukul 18.30 WIB.

MI tidak sendiri, rekan MI yang identitasnya sudah diketahui saat ini masih dalam pengejaran. Penjelasan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Enand H Daulay kepada wartawan, Kamis (25/7/24).

Dipaparkan Daulay, peristiwa perampasan tersebut berawal saat korban Bill M Munawar sedang melintas dijalan bersama Dedek dan mengendarai sepeda motor.

Baca juga: Polres Batu Bara Ringkus Komplotan Pencurian Toko Swalayan Antar Provinsi, 3 Ditembak

Tiba-tiba MI dan rekannya yang juga mengendarai sepeda motor membuntuti kedua korban. Setiba di jalan yang sepi, MI mendekati sepeda motor korban sembari mengacungkan sebuah arit.

Karena mendapat ancaman, korban menghentikan sepeda motornya. Setelah berhenti, korban dan Dedek didatangi kedua terduga pelaku dan mencoba merampas sepeda motor korban.

Namun korban mempertahankan sepeda motornya sehingga MI bersama rekannya memukuli korban menggunakan tangan pada bagian kepala.

Sembari memukul kedua korban, MI dan temannya merampas 2 unit handphone. Selanjutnya, kedua terduga pelaku menyuruh korban pergi.

Keesokan harinya Bill M Munawar membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Batu Bara.

“Begitu menerima pengaduan dari korban, kita langsung menugaskan Kanit Jatanras Ipda R Bimo Setiadi melakukan penyelidikan,” ucap Daulay.

Baca juga: Geruduk Kantor Bupati dan DPRD, Kompada Minta Kadis PUTR Batu Bara Dicopot

Sehari setelah korban membuat pengaduan, Tim Jatanras memperoleh informasi keberadaan seorang terduga pelaku inisial MI yang masih berusia di bawah umur.

Menerima informasi tersebut, Kanit Jatanras menggandeng Tim Opsnal PPA Satreskrim Polres Batu Bara untuk ikut melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan MI tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Setelah melaksanakan gelar perkara, telah terpenuhi minimal 2 alat bukti dan selanjutnya dilakukan penahanan terhadap MI yang dijerat Pasal 365 KUH Pidana di RTP Polres Batu Bara terhitung hari ini,” tutup AKP Enand H Daulay. (ebson/hm20)

Related Articles

Latest Articles