18.6 C
New York
Thursday, September 26, 2024

Pemkab Batu Bara akan Gelar Pelatihan Pengembangan Keprofesian Guru Berkelanjutan

Batu Bara, MISTAR.ID

Guna pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) bagi guru dan pengawas sekolah di lingkungan Pemkab Batu Bara sebagaimana amanat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 tahun 2022, para guru yang telah menerima tunjangan profesi guru (sertifikasi guru) akan mengikuti pelatihan PKB.

Dalam kegiatan ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Batu Bara bertindak hanya sebagai pembina dan pengarah kegiatan. Sementara pelaksana kegiatan adalah
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) di tingkat SMP, dan Kelompok Kerja Guru (KKG) di tingkat SD.

Penjelasan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pendidikan Kabupaten Batu Bara, Jonnis Marpaung saat ditemui di sela-sela kegiatan rapat MKKS dengan kepala sekolah (kepsek) di SMP 06 Al Washliyah, Desa Tanjung Kubah, Kecamatan Air Putih, pada Kamis (26/9/24).

Baca juga:Guru Tersertifikasi, Salah Satu Kriteria Jadi SMK Pusat Keunggulan

Dikatakan Jonnis, pihaknya tidak mencampuri teknis dan pembiayaan kegiatan. Mereka hanya memastikan kegiatan tersebut terarah guna pengembangan keprofesian guru secara berkelanjutan.

“Kita juga harus memastikan narasumber kegiatan itu memang benar-benar ahli dalam bidangnya,” jelasnya.

Terkait besaran dana yang dikutip dari guru bersertifikasi, Jonnis membenarkan Rp1 juta untuk setiap peserta.

Namun Jonnis menyadari pembiayaan tersebut sangat memberatkan guru yang bersangkutan. “Karena itu kita sarankan agar peserta kegiatan hanya perwakilan guru dari sekolah bersangkutan,” ucapnya.

Baca juga:Ratusan Guru Datangi Polres Padanglawas

Dimisalkan di 1 sekolah ada 10 guru bersertifikasi, Jonnis menyarankan tidak semua ikut, namun hanya 4 orang saja sebagai perwakilan.

“Jadi, bila 4 orang yang dikirim maka biaya mereka Rp4 juta. Nah, kesepuluh guru bersertifikasi di sekolah itu urunan menutupi biaya tersebut. Dengan demikian setiap guru bersertifikasi hanya menanggung Rp400 ribu saja,” jelasnya.

Menurut Jonnis, nanti setelah selesai mengikuti pelatihan, keempat guru yang diutus dari sekolah tersebut mentransfer ilmu yang diperoleh kepada 6 guru lainnya.

Di akhir penjelasannya, Jonnis mengatakan pembiayaan kegiatan pelatihan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru yang memperoleh sertifikasi di Kabupaten Batu Bara ditanggung masing-masing guru sesuai amanat Perbup Nomor 47 Tahun 2022. (ebson/hm16)

Related Articles

Latest Articles