8.7 C
New York
Friday, October 25, 2024

Panwaslu Se-Kabupaten Batu Bara Umumkan P-TPS, Catat Tugasnya

Batu Bara, MISTAR.ID

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan se-Kabupaten Batu Bara secara serentak mengumumkan nama-nama Pengawas Tempat Pemungutan Suara (P-TPS), pada Jumat (25/10/24).

P-TPS itu akan melaksanakan tugasnya di 794 TPS se-Kabupaten Batu Bara setelah dilantik pada tanggal 3 dan 4 November 2024. Hal ini disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batu Bara, M Amin Lubis.

Adapun jumlah P-TPS yang dinyatakan lulus masing-masing di Kecamatan Sei Suka 55 P-TPS, Kecamatan Medang Deras  103 P-TPS, Kecamatan Air Putih 100 P-TPS, Kecamatan Lima Puluh 63 P-TPS, Kecamatan Talawi 56 P-TPS.

Kecamatan Tanjung Tiram 75 P-TPS, Kecamatan Sei Balai  79 P-TPS, Kecamatan Laut Tador 47 P-TPS, Kecamatan Lima Puluh Pesisir 59 P-TPS, Kecamatan Datuk Lima Puluh  52 P-TPS, Kecamatan Datuk Tanah Datar 50 P-TPS dan Kecamatan Nibung Hangus  55 P-TPS.

Baca juga: Bawaslu Batu Bara Harap Pilkada Berkualitas Lewat Sinergi dengan Pers

Ketua Panwaslu Kecamatan Sei Suka, Rahmad Sinaga menjelaskan berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), masa kerja P-TPS Pilkada 2024 akan berlangsung selama satu bulan terhitung sejak tanggal pelantikannya.

“Selama masa tugasnya, P-TPS tidak hanya bertanggung jawab pada hari H pemungutan suara saja, namun menjalankan berbagai tugas pengawasan baik sebelum maupun sesudah hari H pemungutan suara,” jelasnya.

Tugas tersebut, kata Rahmad, mencakup pengawasan persiapan pemungutan suara, saat pelaksanaan, hingga tahap penghitungan suara.

Masih kata Rahmad, sesuai Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2020, P-TPS bertugas mencegah dugaan pelanggaran Pilkada, mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada, mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara.

Baca juga: Kejari Batu Bara Siap Informasikan Perkembangan Kasus Limpahan Kepolisian

Dan juga menerima laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pilkada, serta menyampaikan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pilkada kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

Saat menjalankan tugas, seluruh P-TPS akan dibekali buku saku P-TPS Pemilu. Di dalam buku tersebut telah diterakan sejumlah kewenangan P-TPS bagi PTPS Pilkada 2024.

Wewenang dimaksud diantaranya menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara.

P-TPS juga berwenang menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (ebson/hm27)

Related Articles

Latest Articles