Batu Bara, MISTAR.ID
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan se-Kabupaten Batu Bara secara serentak mengumumkan nama-nama Pengawas Tempat Pemungutan Suara (P-TPS), pada Jumat (25/10/24).
P-TPS itu akan melaksanakan tugasnya di 794 TPS se-Kabupaten Batu Bara setelah dilantik pada tanggal 3 dan 4 November 2024. Hal ini disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batu Bara, M Amin Lubis.
Adapun jumlah P-TPS yang dinyatakan lulus masing-masing di Kecamatan Sei Suka 55 P-TPS, Kecamatan Medang Deras 103 P-TPS, Kecamatan Air Putih 100 P-TPS, Kecamatan Lima Puluh 63 P-TPS, Kecamatan Talawi 56 P-TPS.
Kecamatan Tanjung Tiram 75 P-TPS, Kecamatan Sei Balai 79 P-TPS, Kecamatan Laut Tador 47 P-TPS, Kecamatan Lima Puluh Pesisir 59 P-TPS, Kecamatan Datuk Lima Puluh 52 P-TPS, Kecamatan Datuk Tanah Datar 50 P-TPS dan Kecamatan Nibung Hangus 55 P-TPS.
Baca juga: Bawaslu Batu Bara Harap Pilkada Berkualitas Lewat Sinergi dengan Pers
Ketua Panwaslu Kecamatan Sei Suka, Rahmad Sinaga menjelaskan berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), masa kerja P-TPS Pilkada 2024 akan berlangsung selama satu bulan terhitung sejak tanggal pelantikannya.
“Selama masa tugasnya, P-TPS tidak hanya bertanggung jawab pada hari H pemungutan suara saja, namun menjalankan berbagai tugas pengawasan baik sebelum maupun sesudah hari H pemungutan suara,” jelasnya.
Tugas tersebut, kata Rahmad, mencakup pengawasan persiapan pemungutan suara, saat pelaksanaan, hingga tahap penghitungan suara.
Masih kata Rahmad, sesuai Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2020, P-TPS bertugas mencegah dugaan pelanggaran Pilkada, mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada, mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara.
Baca juga: Kejari Batu Bara Siap Informasikan Perkembangan Kasus Limpahan Kepolisian
Dan juga menerima laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pilkada, serta menyampaikan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pilkada kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).
Saat menjalankan tugas, seluruh P-TPS akan dibekali buku saku P-TPS Pemilu. Di dalam buku tersebut telah diterakan sejumlah kewenangan P-TPS bagi PTPS Pilkada 2024.
Wewenang dimaksud diantaranya menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
P-TPS juga berwenang menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (ebson/hm27)