“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai aturan,” tambah Afdhal.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari operasi penangkapan sisik trenggiling yang dilakukan oleh Tim Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumut bekerja sama dengan Pomdam I/BB pada Senin (11/11/24).
Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.180 kg sisik trenggiling dari dua lokasi berbeda di Kisaran, Kabupaten Asahan.
Baca juga :Â Dua Terdakwa Perdagangan Lutung dan Kukang Api Dihukum 3 Tahun Penjara
Selain barang bukti, empat orang juga diamankan dalam kasus ini. Yakni warga sipil berinisial AS (45), dua oknum TNI berinisial MHY (45) dan RS (35), serta seorang anggota Polres Asahan berinisial AHS (39).
Kasus perdagangan sisik trenggiling ini menjadi perhatian publik, karena tingginya ancaman terhadap kelestarian hewan tersebut. Trenggiling merupakan salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Perdagangan sisik trenggiling tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem dan mempercepat kepunahan spesies ini. (perdana/hm18)