Asahan, MISTAR.ID
Polres Asahan memastikan proses etik terhadap salah satu anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus perdagangan sisik trenggiling berinisial AHS, sedang berjalan sesuai prosedur.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengatakan penanganan kasus tersebut saat ini masih berada dibawah wewenang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Sampai saat ini, tim terpadu atau tim gabungan KLHK Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Pomdam I/BB, dan Krimsus Polda Sumut tidak pernah melimpahkan penanganan perkara terkait penangkapan sisik trenggiling kepada kami. Proses penanganannya masih berada di KLHK,” jelas Afdhal, pada Jumat (10/1/25).
Baca juga :Â Polisi Tangkap 2 Pelaku Perdagangan Hewan Dilindungi di Medan Perjuangan
Afdhal juga menyampaikan terkait dugaan keterlibatan seorang anggota berinisial AHS telah ditindaklanjuti Propam Polres Asahan.
“Pelanggaran kode etiknya sedang diproses oleh Propam Polres Asahan. Saat ini, AHS juga telah dimutasi dari Satuan Reskrim Polres Asahan sambil menunggu sidang kode etik,” terangnya.
Kapolres menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang melanggar hukum, termasuk anggotanya sendiri. Proses hukum dan etik akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.