25.9 C
New York
Saturday, August 24, 2024

Palti Hutabarat Bebas Usai Bayar Denda Rp 50 Juta

Asahan, MISTAR.ID

Terpidana kasus penyebaran berita palsu tentang pertemuan pejabat daerah Batubara yang diduga mengarahkan dukungan Pilpres 2024, Palti Hutabarat kini resmi menghirup udara bebas setelah membayar denda sebesar Rp 50 juta sesuai dengan vonis yang dijatuhkan oleh hakim.

Kasi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon Siregar membenarkan hal tersebut.

“Iya, dia sudah bebas setelah melaksanakan eksekusi putusan hakim di Lapas Labuhan Ruku bersama Jaksa Penuntut Umum, King Sinaga, dan penasihat hukumnya,” ujar Oppon, Sabtu (24/8/24).

Palti resmi dibebaskan pada Kamis (23/8/24) dari Lembaga Pemasyarakatan Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara. Eksekusi ini dilakukan setelah vonis yang dijatuhkan pada sidang 15 Agustus 2024 dan telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Palti Hutabarat Pendukung Ganjar Divonis 5 Bulan Penjara, Dinilai Cukup Adil

“Palti membayar denda Rp 50 juta sesuai putusan majelis hakim, sehingga tidak perlu menjalani tambahan kurungan penjara selama satu bulan,” tambah Oppon.

Palti Hutabarat mulai ditahan sejak 19 Maret 2024. Dalam kasus ini, Palti dijatuhi hukuman 5 bulan penjara.

Sebelumnya, kuasa hukum Palti, Ganda Manurung, sempat menyatakan bahwa vonis yang dijatuhkan cukup adil bagi kliennya. Namun, ia juga menyoroti besarnya denda yang harus dibayar, mengingat Palti telah menjalani hampir 5 bulan masa tahanan.

“Majelis hakim tentunya telah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menjatuhkan putusan tersebut. Namun, denda sebesar Rp 50 juta tentu merupakan beban yang besar bagi Palti. Kami sempat mempertimbangkan untuk pikir-pikir dulu,” ungkap Ganda. (perdana/hm20)

Related Articles

Latest Articles