16.5 C
New York
Saturday, October 5, 2024

Mediasi Berhasil, iZone Kisaran Setujui Pembayaran Hak PHK Pekerja

Asahan, MISTAR.ID

Perselisihan antara iZone Kisaran dan sejumlah pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akhirnya menemukan titik terang.

Setelah proses mediasi yang panjang, perusahaan setuju untuk membayarkan hak-hak para pekerja yang terdampak PHK yang terjadi pada bulan Juni 2024 lalu.

Upaya mediasi yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (LBH KSBSI) Sumatera Utara (Sumut) membuahkan hasil dan mencapai kesepakatan.

Baca juga:Tuntut Hak Pasca di PHK, Puluhan Buruh Demo di Irian Supermarket Kisaran

Rahmad Syambudi sebagai Ketua LBH KSBSI Sumut kepada wartawan, Sabtu (5/10/24) yang juga bertindak sebagai kuasa pekerja, mengungkapkan bahwa proses negosiasi berjalan cukup alot. Meski demikian, ia mengapresiasi pihak perusahaan yang akhirnya bersedia memenuhi hak-hak pekerja yang terdampak PHK.

“Usai mediasi yang panjang, akhirnya kami berhasil mencapai kesepakatan. Perusahaan bersedia membayarkan hak-hak pekerja, dan kami sepakat untuk tidak melanjutkan upaya hukum lainnya,” ujar Rahmad.

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian bersama di ruang mediasi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Asahan, pada Selasa (2/10/24) kemarin. Perjanjian itu mengatur pemberian kompensasi berupa pembayaran 1 hingga 2,5 bulan upah kepada 4 orang pekerja yang mewakili pihak yang terdampak PHK.

“Penandatanganan disaksikan oleh mediator dari Disnaker Asahan dan kedua belah pihak menyetujui untuk tidak melakukan upaya hukum lebih lanjut,” kata Rahmad.

Baca juga:Disnaker Sumut Tanggapi Data Kemnaker RI Tentang Karyawan yang di-PHK

Dalam pernyataannya, Rahmad juga mengimbau agar perusahaan-perusahaan di Kabupaten Asahan tidak bersikap anti terhadap serikat buruh. Ia menegaskan bahwa serikat buruh seperti SBSI hadir mendukung perkembangan dunia industri, bukan untuk merugikan perusahaan.

“Kami mengapresiasi keputusan iZone yang taat hukum dan membayarkan hak-hak pekerjanya. Perusahaan tidak perlu alergi terhadap serikat buruh. Justru, serikat buruh yang sehat akan membantu dunia industri untuk berkembang dengan lebih baik,” paparnya.

Dia juga mengingatkan bahwa perusahaan yang abai terhadap hak-hak buruh berisiko mengalami dampak buruk di masa depan.

“Silahkan cari untung sebanyak-banyaknya, tapi jangan lupakan kesejahteraan buruh. Jika buruhnya tidak sejahtera, perusahaan juga bisa terkena dampaknya,” tutup Rahmad yang memang berkonsentrasi pada advokasi dan perjuangan hak-hak buruh ini.

Baca juga:Jika Mall Center Point Medan Harus Ditutup, Pegawai Tenant Pasrah di PHK

Perselisihan ini sempat menghebohkan dunia industri di Kabupaten Asahan, karena iZone Kisaran awalnya belum memenuhi kewajiban pembayaran hak-hak pekerja yang telah diberhentikan. (perdana/hm16)

Related Articles

Wilayah RI dengan PHK Terbanyak

Jumlah PHK di Indonesia Meningkat

Latest Articles