0.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Kejari Asahan Tuntaskan 43 Kasus Korupsi Selama 2024

Kajari Asahan juga memaparkan putusan terhadap sejumlah terdakwa. Muhammad Hidayat, otak pelaku dalam kasus penyimpangan kredit, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider empat bulan penjara.

Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,08 miliar. Jika gagal membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan hukuman tambahan dua tahun enam bulan penjara.

Terdakwa lain, Ahmad Rasyid Hasibuan, dijatuhi hukuman empat tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider empat bulan. Sementara itu, Eka Herry Asmadhi menerima vonis dua tahun enam bulan penjara, denda Rp200 juta, subsider empat bulan.

Riski Harnas Harahap dijatuhi hukuman dua tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider empat bulan, karena terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor. (perdana/hm20)

Related Articles

Latest Articles