1.6 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Kejari Asahan Tuntaskan 43 Kasus Korupsi Selama 2024

Asahan, MISTAR.ID

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan, Basril G, mengungkapkan capaian lembaganya dalam menangani kasus tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2024. Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada wartawan, Selasa (10/12/24).

“Dari 65 laporan kasus korupsi yang diterima sejak Januari 2024, sebanyak 43 kasus telah diselesaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara itu, 22 kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.

Kajari Asahan merinci bahwa lima kasus korupsi telah masuk tahap penyidikan, di antaranya empat kasus penyimpangan pemberian kredit oleh PT Bank Sumut Syariah Cabang Kisaran kepada CV Zamrud senilai lebih dari Rp 4,08 miliar.

“Sementara itu, satu kasus lainnya melibatkan dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Seikamah II, Kecamatan Sei Dadap, pada tahun anggaran 2021,” terangnya.

Baca juga: Kurir 10 Kg Sabu Divonis Hakim Seumur Hidup, Jaksa Kejari Asahan Kasasi

Untuk penuntutan, empat terdakwa dalam kasus penyimpangan pemberian kredit PT Bank Sumut Syariah telah divonis oleh Pengadilan Negeri Medan. Namun, vonis tersebut belum inkrah karena Jaksa dan pihak kuasa hukum terdakwa masih mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, baik kasasi maupun banding.

Dalam hal eksekusi, Kejari Asahan berhasil menuntaskan dua perkara. Pertama, kasus korupsi Dana Desa yang melibatkan Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Tinggi Raja, dengan terdakwa Sunardi.

Kedua, kasus pengadaan ternak sapi oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Asahan yang melibatkan terdakwa Muhamad Sahlan.

Selain itu, penyitaan aset menjadi langkah signifikan dalam penanganan kasus korupsi di Asahan. Sebanyak 40 sertifikat hak milik (SHM) disita terkait penyimpangan pemberian kredit PT Bank Sumut Syariah kepada CV Zamrud dan nilai aset yang disita mencapai miliaran rupiah.

Related Articles

Latest Articles