- Tindakan Pertolongan
Setelah Asliyani pingsan dan jatuh ke dalam kolam, Jaimas mengaku telah berusaha membantu korban hingga sadar sebelum menjauh dari lokasi.
- Ancaman Hukum
Jaimas Simaremare kini menghadapi ancaman hukum atas perbuatannya. Ia dikenakan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
- Hasil Pemeriksaan
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, menyebutkan bahwa korban mengalami luka memar dan lecet akibat tendangan di daerah kemaluan. Asliyani dilarikan ke rumah sakit setelah pingsan dan tidak mengalami luka pendarahan serius. (perdana/hm20)