Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menjelaskan bahwa para korban diamankan sebelum berhasil diberangkatkan oleh agen ilegal yang beroperasi di kawasan tersebut.
“Kami mengamankan tujuh orang yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka diselundupkan oleh agen ilegal dengan tujuan dipekerjakan di Malaysia,” kata Kombes Sumaryono, Selasa (5/11/24).
Ia juga menyebutkan identitas para calon PMI tersebut, yaitu Nurlela, Ika Ayu Pradila, Rosnilawati, Kamisah Wati, Supriati, Ratna Sari, dan Muhammad Anwar.
Menurut Kombes Sumaryono, para korban ditampung di dua lokasi di Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, sebelum dijadwalkan diberangkatkan melalui jalur ilegal. Polisi menduga bahwa ketujuh orang tersebut menjadi korban perdagangan orang, yang secara khusus menyasar calon pekerja yang ingin mencari nafkah di luar negeri namun tidak melalui prosedur resmi.
Dengan adanya penangkapan ini, Kepala Desa Silo Baru berharap agar insiden serupa tidak terulang di wilayahnya dan menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap kegiatan pemberangkatan PMI. “Kami sangat mendukung tindakan tegas ini. Semoga masyarakat semakin paham akan bahaya dan risiko dari praktik ilegal seperti ini,” tutup Ahmad Sofyan. (perdana/hm25)